Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Perusahaan Pinjol dan 4 Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Ancam Cabut Izin Usaha

Kompas.com - 05/08/2025, 10:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 perusahaan pinjaman online (pinjol) dan 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum per Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut 11 dari 96 perusahaan pinjol belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Di sektor multifinance, 4 dari 145 perusahaan pembiayaan juga belum mencapai ekuitas minimum yang dipatok Rp 100 miliar.

“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjol tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Utang Paylater Tembus Rp 31,46 Triliun, OJK Soroti Lonjakan Kredit di Perbankan dan Multifinance

OJK menegaskan perusahaan yang belum memenuhi modal minimum harus segera menindaklanjuti, baik melalui suntikan dana dari pemegang saham, maupun dari investor lokal atau asing yang kredibel. Jika tidak juga terpenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, OJK akan mencabut izin usaha.

OJK sudah mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, perusahaan modal ventura yang tak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas akhir masa sanksi pembekuan kegiatan usaha pada 8 Juli lalu.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” ujar Agusman.

Selama Juli 2025, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan di sektor PVML.

Total ada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, 30 penyelenggara pinjol, 44 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 10 lembaga keuangan mikro yang dijatuhi sanksi.

Baca juga: OJK Optimistis Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi di Semester II 2025

Sanksi itu terdiri dari 40 denda dan 115 peringatan tertulis. Penegakan ini dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK, hasil pengawasan, serta tindak lanjut pemeriksaan.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.

Sebagai catatan, syarat ekuitas minimum bagi perusahaan fintech lending diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.

Ketentuan itu berlaku secara bertahap, dari Rp 2,5 miliar pada Juni 2023, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada Juni 2024, dan wajib mencapai Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Industri
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Ekbis
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau