JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempercepat penyelarasan regulasi untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP). Tiga diantaranya, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengatakan, regulasi dari tiga kementerian, diselaraskan agar pelaksanaan Kopdes Merah Putih bisa berjalan efektif, terutama soal pendanaan koperasi.
"Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025," ujar Budi Arie usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta pusat, dikutip Rabu (6/8/2025).
Dalam penyelarasan, Permendes diperlukan sebagai dasar persetujuan Kepala Desa atas pembiayaan koperasi, sementara Permendag mengatur persetujuan dari Bupati atau Wali Kota. Seluruh mekanisme itu harus mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait mekanisme pendanaan Kopdes Merah Putih.
Baca juga: Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih
Ia menekankan bahwa setiap pengajuan pembiayaan harus berbasis pada usulan bisnis yang konkret, serta mempertimbangkan potensi dan kebutuhan lokal.
"Maka pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan," paparnya.
Lebih jauh, Budi menyebut keterlibatan aparat penegak hukum menjadi aspek penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas Kopdes.
Baca juga: Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW di 80.000 Kopdes Merah Putih
Hadirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian, menurutnya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengawal Kopdes Merah Putih agar bebas dari potensi penyimpangan.
“Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu," bebernya.
Ia menjelaskan implementasinya melibatkan tiga pilar utama, yaitu koperasi sebagai pelaksana program, Himbara sebagai mitra pembiayaan, dan pemerintah daerah sebagai pendamping sekaligus pengawas.
Namun demikian, Menkop mengingatkan bahwa tantangan koperasi bukan hanya soal akses terhadap pembiayaan, melainkan menyangkut kemampuan pengelolaan usaha secara profesional dan modern.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 80.000 Unit Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober 2025
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini