KOMPAS.com – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), prosesnya kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Meski layanan digital seperti Lapak Asik online dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) semakin populer, sebagian masyarakat tetap memilih pencairan secara langsung karena dianggap lebih mudah untuk mendapatkan bantuan petugas, terutama bagi yang kurang familiar dengan teknologi digital.
Selain itu, saat ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor juga tidak sulit.
Namun, sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui alur, persyaratan, dan dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pencairan JHT dapat berjalan lancar.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Lewat HP
JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Dana ini dapat diklaim oleh peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri dari pekerjaan, atau dicairkan sebagian jika masih bekerja.
Berikut alur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor:
Persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni statusnya tidak lagi bekerja. Di mana peserta telah mengundurkan diri, terkena PHK, memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara bagi peserta yang masih aktif kesepertaanya atau masih bekerja, bisa tetap mencairkan JHT namun hanya sebagian, yakni 10 persen untuk keperluan modal usaha dan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Baca juga: JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Pakai HP
Khusus pencairan sebagian (10 persen atau 30 persen), persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu peserta minimal sudah terdaftar selama 10 tahun.
1. Persyaratan pencairan karena pensiun atau resign
2. Persyaratan pencairan sebagian sebanyak 10 persen
3. Persyaratan pencairan sebagian sebanyak 30 persen:
Bagi peserta yang tidak sempat datang langsung, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi pencairan melalui Lapak Asik Online di laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Baca juga: Cara Klaim Dana JHT Maksimal Rp 15 Juta secara Online via HP
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini