JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pembukaan 36 bandara umum berstatus internasional yang baru diresmikan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, proses evaluasi bandara internasional tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana dampak dari beroperasinya bandara-bandara internasional tersebut terhadap pariwisata, konektivitas, hingga perekonomian daerah.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap pembukaan ini. Dan kita juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian juga dengan Kemenkeu," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko IPK, Jakarta, Rabu (13/5/2025).
Baca juga: Indonesia Kini Punya 40 Bandara Internasional, Simak Daftarnya
Dudy membeberkan, kebijakan pembukaan bandara internasional baru ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.
Prabowo beralasan, semakin banyak bandara berstatus internasional, maka akan menambah jumlah penerbangan internasional yang terhubung langsung ke Indonesia. "Sesuai dengan arahan Pak Presiden, kami membuka 36 bandara umum," kata Dudy.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono juga mengungkapkan hal serupa.
Menurutnya, guna memastikan bandara-bandara internasional itu berjalan dengan baik, harus dilakukan evaluasi mengenai dampak operasional bandara tersebut.
"Harus kita uji juga apakah benar setelah dibuka, kita harus ukur apakah benar nanti signifikan setelah dibuka sebuah bandara dengan arus pariwisata. Atau ada faktor lain selain Bandara Internasional untuk penguatan sektor pariwisata," ucap Agus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada lebih banyak bandara di Indonesia yang bisa dibuka sebagai bandara internasional.
Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers bersama Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong, di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
Status sebagai bandara internasional, menurutnya, diperlukan agar lebih banyak penerbangan internasional yang terhubung langsung ke Indonesia. "Saya sudah perintahkan kepada masing-masing kementerian di Indonesia untuk meningkatkan pembukaan semua bandara untuk menghubungkan langsung penerbangan asing ke bandara kita, masih banyak (bandara) yang perlu dibuka (untuk penerbangan internasional)," ujar Prabowo, dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Untuk diketahui, pada 2024 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Keputusan tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari yang semula sebanyak 34 bandara internasional.
Setelahnya, Kemenhub kembali merevisi jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 21 bandara dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tanggal 25 April 2025.
Baca juga: Prabowo Minta Bandara Internasional di Indonesia Ditambah
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini