JAKARTA, KOMPAS.com – Media sosial diramaikan kabar gaji anggota DPR RI naik jadi Rp 3 juta per hari. Isu itu ramai dibahas di TikTok dan Instagram, lalu menuai kritik warganet.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut. Ia menegaskan gaji anggota dewan tidak naik. Menurutnya, yang ada hanya kompensasi uang rumah menggantikan fasilitas rumah jabatan.
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya.
Baca juga: Ramai Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Ini Kata Puan Maharani
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
Anggota DPR: Rp 420.000
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
Ketua DPR: Rp 504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: