JAKARTA, KOMPAS.com – Media sosial diramaikan kabar gaji anggota DPR RI naik jadi Rp 3 juta per hari. Isu itu ramai dibahas di TikTok dan Instagram, lalu menuai kritik warganet.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut. Ia menegaskan gaji anggota dewan tidak naik. Menurutnya, yang ada hanya kompensasi uang rumah menggantikan fasilitas rumah jabatan.
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya.
Baca juga: Ramai Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Ini Kata Puan Maharani
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
Anggota DPR: Rp 420.000
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
Ketua DPR: Rp 504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
Anggota DPR: Rp 168.000
Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
Ketua DPR: Rp 201.600
3. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
Ketua DPR: Rp 18.900.000
4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
7. Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
Ketua DPR: Rp 6.690.000
8. Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
Ketua DPR: Rp 16.468.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
11. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Baca juga: RUU Energi Terbarukan Mendesak, METI Minta DPR Segera Tuntaskan
Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. Bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan
Jika seluruh komponen digabung, pendapatan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak memperoleh Rp 54.310.173 per bulan.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini