Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Energi Terbarukan Mendesak, METI Minta DPR Segera Tuntaskan

Kompas.com - 17/08/2025, 23:10 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak pemerintah bersama DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Regulasi ini hingga kini masih tertahan di Komisi XII DPR RI.

Ketua Umum METI periode 2022–2025 Wiluyo Kusdwiharto menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut agar menjadi landasan hukum pengembangan energi bersih. Ia menyebut kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menarik investasi di sektor energi terbarukan.

“Undang-undang EBT sudah kita kawal hampir 3-4 tahun, tetapi sampai sekarang masih berupa rencana. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan UU EBT bisa disahkan pemerintah dan DPR,” kata Wiluyo di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dikutip dari Kontan.

Wiluyo menambahkan, keberadaan UU EBT akan menjadi acuan penting bagi pengembangan proyek energi terbarukan, mulai dari regulasi, perizinan, pendanaan, adopsi teknologi, hingga kewajiban konten lokal. Tanpa payung hukum yang jelas, sektor ini dinilai sulit bertumbuh optimal.

Baca juga: METI Diminta Cetak SDM Energi Berintegritas Kelas Global

Ia juga mengusulkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipisah menjadi dua lembaga, yakni Kementerian Energi serta Kementerian Pertambangan dan Sumber Mineral.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan energi memiliki fokus lebih khusus, mengingat energi merupakan kebutuhan pokok masyarakat sekaligus penopang daya saing ekonomi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas METI periode 2022–2025 Rachmat Gobel menegaskan komitmen organisasinya dalam mendorong transisi energi bersih.

Ia menilai ketergantungan pada energi fosil sudah menimbulkan dampak lingkungan serius, padahal Indonesia memiliki potensi besar di energi terbarukan.

“Kita punya potensi panas bumi, air, hingga biomassa. Energi terbarukan bisa menjadi penopang kemandirian energi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Rachmat.

Baca juga: METI Jadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau, Kolaborasi Kunci Transisi Energi di Indonesia

Pelaku usaha menilai, hadirnya UU EBT akan memberikan kepastian hukum lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini, yang sebagian besar masih berupa peraturan menteri atau peraturan presiden.

Dengan landasan hukum yang jelas, investor diyakini akan lebih berani mengucurkan pendanaan untuk proyek-proyek energi terbarukan, mulai dari PLTS, PLTB, hingga geothermal.

Baca juga: RUU EBET: Masyarakat Tak Bisa Pilih Sumber Listrik, ESDM Tawarkan Skema Lain

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau