JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak pemerintah bersama DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Regulasi ini hingga kini masih tertahan di Komisi XII DPR RI.
Ketua Umum METI periode 2022–2025 Wiluyo Kusdwiharto menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut agar menjadi landasan hukum pengembangan energi bersih. Ia menyebut kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menarik investasi di sektor energi terbarukan.
“Undang-undang EBT sudah kita kawal hampir 3-4 tahun, tetapi sampai sekarang masih berupa rencana. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan UU EBT bisa disahkan pemerintah dan DPR,” kata Wiluyo di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dikutip dari Kontan.
Wiluyo menambahkan, keberadaan UU EBT akan menjadi acuan penting bagi pengembangan proyek energi terbarukan, mulai dari regulasi, perizinan, pendanaan, adopsi teknologi, hingga kewajiban konten lokal. Tanpa payung hukum yang jelas, sektor ini dinilai sulit bertumbuh optimal.
Baca juga: METI Diminta Cetak SDM Energi Berintegritas Kelas Global
Ia juga mengusulkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipisah menjadi dua lembaga, yakni Kementerian Energi serta Kementerian Pertambangan dan Sumber Mineral.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan energi memiliki fokus lebih khusus, mengingat energi merupakan kebutuhan pokok masyarakat sekaligus penopang daya saing ekonomi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas METI periode 2022–2025 Rachmat Gobel menegaskan komitmen organisasinya dalam mendorong transisi energi bersih.
Ia menilai ketergantungan pada energi fosil sudah menimbulkan dampak lingkungan serius, padahal Indonesia memiliki potensi besar di energi terbarukan.
“Kita punya potensi panas bumi, air, hingga biomassa. Energi terbarukan bisa menjadi penopang kemandirian energi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Rachmat.
Baca juga: METI Jadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau, Kolaborasi Kunci Transisi Energi di Indonesia
Pelaku usaha menilai, hadirnya UU EBT akan memberikan kepastian hukum lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini, yang sebagian besar masih berupa peraturan menteri atau peraturan presiden.
Dengan landasan hukum yang jelas, investor diyakini akan lebih berani mengucurkan pendanaan untuk proyek-proyek energi terbarukan, mulai dari PLTS, PLTB, hingga geothermal.
Baca juga: RUU EBET: Masyarakat Tak Bisa Pilih Sumber Listrik, ESDM Tawarkan Skema Lain
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya