JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (ILMATAP Kemenperin), Mahardi Tunggul Wicaksono, menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum membahas mengenai kelanjutan regulasi insentif impor mobil listrik di tahun depan.
Adapun kebijakan insentif mobil listrik ini termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, sejak Februari 2024 pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (CBU). Selain itu, berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor.
“Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai dengan regulasi insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya dalam diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forwin di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Industri Mobil Listrik China Lebih Banyak Bangun Pabrik di Luar Negeri
Selanjutnya, pemberian insentif ini juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Melalui beleid tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan mobil listrik diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan 5 persen untuk bus hingga Desember 2025.
Insentif serupa diberikan kepada bus listrik tertentu dengan TKDN yang sama. Sementara bagi bus yang TKDN-nya antara 20-40 persen, diberikan PPN DTP 5 persen.
Baca juga: Pelindo Layani Kapal Pengangkut 7.000 Unit Mobil Listrik BYD
Sebelumnya, kebijakan untuk tidak melanjutkan insentif ini pernah diungkap oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menyebutkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Jadi mengenai impor (mobil listrik) pada prinsipnya di Perpres itu sudah kita berikan ujungnya, yaitu sampai dengan 31 Desember 2025.," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/12/2023).
"Dengan syarat, apabila mereka melakukan impor, harus berkomitmen membangun kapasitas produksi dan jumlah produksinya sampai tahun 2027 paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang mereka impor," lanjut dia.
Baca juga: Laku Keras, Mobil Listrik Xiaomi Baru Dijual ke Pasar Global Mulai 2027
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini