Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: Iuran, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Kompas.com, 25 Agustus 2025, 17:11 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, memiliki sejumlah program perlindungan untuk pekerja.

Salah satunya adalah Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan kepastian penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Program ini penting bagi pekerja karena bertujuan mempertahankan kehidupan yang layak saat penghasilan berkurang atau hilang.

Lantas, apa saja iuran, manfaat, dan bagaimana cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Apa itu jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan kepada peserta yang sudah memenuhi syarat, atau kepada ahli waris yang sah jika peserta meninggal dunia.

Peserta JP terdiri dari:

  • Pekerja penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, hingga peserta didik Polri.
  • Pekerja selain penyelenggara negara, yakni orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri, bekerja di perusahaan bukan miliknya, atau bekerja mewakili perusahaan di luar negeri.

Baca juga: Apa Itu Sertifikasi K3? Aturan, Jenis, dan Pihak yang Wajib Punya

Ilustrasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu Jaminan Pensiun BPJS. Besaran iuran Jaminan Pensiun BPJS.Dok. BPJS Ilustrasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu Jaminan Pensiun BPJS. Besaran iuran Jaminan Pensiun BPJS.

Besaran iuran jaminan pensiun

Iuran program Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah bulanan (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap). Skemanya adalah:

  • 2 persen dibayar oleh perusahaan
  • 1 persen dibayar oleh pekerja

Iuran ini kemudian akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang bisa diterima peserta atau ahli waris.

Baca juga: Mau Passive Income Rutin? Sukuk Ritel SR023 Bisa Jadi “Gaji Kedua” Anda

Manfaat jaminan pensiun BPJS

Manfaat Jaminan Pensiun BPJamsostek berupa uang tunai yang dibayarkan berkala setiap bulan atau sekaligus. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan setelah semua dokumen pendukung disetujui, dan pencairan berikutnya akan rutin dilakukan setiap tanggal 1.

Berikut jenis-jenis manfaat Jaminan Pensiun:

  • Pensiun Hari Tua – Uang bulanan bagi peserta yang sudah membayar iuran minimal 15 tahun (180 bulan) hingga meninggal dunia.
  • Pensiun Janda/Duda – Uang bulanan bagi pasangan sah peserta yang menjadi ahli waris, hingga meninggal dunia atau menikah kembali.
  • Pensiun Cacat – Uang bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap, asalkan sudah menjadi peserta minimal 1 bulan dengan kepatuhan iuran (density rate) 80 persen.
  • Pensiun Anak – Uang bulanan untuk anak ahli waris (maksimal 2 anak terdaftar), diberikan hingga usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta sudah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, ia dapat memilih menerima manfaat pensiun saat benar-benar berhenti bekerja, dengan batas maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS

Peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Berikut cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrean layanan klaim Jaminan Pensiun (JP)
  • Menyerahkan seluruh dokumen atau berkas yang dipersyaratkan
  • Petugas memberikan tanda terima klaim, lalu peserta mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Menunggu pencairan saldo yang akan ditransfer ke rekening peserta.

Baca juga: Biaya Admin Bank Mandiri per Bulan 2025 dan Limit Transaksi Kartu Debit

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian penghasilan rutin bagi pekerja setelah pensiun atau ketika mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang sudah memenuhi syarat, jangan lupa mengajukan klaim tepat waktu agar manfaat bisa segera dirasakan.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau