JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI merespons tuntutan 17+8 dengan menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
Hal ini tercantum dalam lembar berjudul "Hak Keuangan Anggota DPR" di catatan Pensiun Anggota DPR RI yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian tercantum pada surat tersebut.
Baca juga: Uang Pensiun DPR yang Diterima Seumur Hidup Dinilai Tidak Adil
Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 (masa jabatan 2 periode); Rp 2.935.704 (masa jabatan 1 periode); dan Rp 401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
Baca juga: Wacana Penghapusan Uang Pensiun DPR Butuh Tekanan Publik yang Kuat
Dengan demikian, bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan, berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp 3.639.540.
Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
Uang pensiun ini berhak diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan oleh aktivis aksi Agustus 2025 mendesak agar DPR menghapus uang pensiun.
Desakan penghapusan uang pensiun DPR itu tercantum dalam 17 tuntutan yang berdeadline 5 September 2025 hari ini.
Berikut bunyi petikan tuntutan tersebut:
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini