Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Desak Hentikan Total Multifungsi TNI di Ranah Sipil

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 20:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Hal ini menyusul masih berlangsungnya berbagai praktik multifungsi TNI dan terus meluasnya ke ranah sipil, mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil dalam urusan keamanan dalam negeri hingga mengurus urusan nonpertahanan.

"Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil," kata Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: HUT ke-80 TNI: Jalan Sekitar Monas Ditutup Besok, Ini Rute Alternatifnya

Ia menilai, praktik tersebut bertentangan dengan semangat reformasi. Tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, praktik itu juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI sendiri.

"Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat," bebernya.

Koalisi juga menyoroti banyaknya kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit, namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer.

Menurutnya, sistem peradilan militer yang berlaku hingga hari ini terbukti masih menjadi celah kosong yang menciptakan ruang impunitas.

Baca juga: Masyarakat Berpeluang Dapat Doorprize Motor-Televisi saat HUT ke-80 TNI di Monas

Persidangan berlangsung secara tertutup dan tidak memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial, serta didominasi oleh militer. Hal ini, lanjutnya, membuat korban masyarakat sipil sulit untuk mendapatkan keadilan.

"Problem ini semakin diperparah dengan belum direvisinya UU 31/1997 tentang peradilan militer, padahal TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum," bebernya.

"Selama hakim, jaksa, dan terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer, impunitas kian menguat dan amat mustahil mengharapkan terwujudnya peradilan yang adil dan setara," imbuh dia.

Baca juga: HUT Ke-80 TNI 5 Oktober: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 80

Oleh karenanya, koalisi juga mendesak revisi UU Nomor 31 tentang peradilan militer 1997 untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.

Lalu, meminta pemerintah dan DPR RI kembali menegaskan agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik.

"Mendesak Panglima TNI untuk mengembalikan institusi militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengurus hal-hal di luar mandat konstitusional," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Nasional
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau