JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil.
Hal ini menyusul masih berlangsungnya berbagai praktik multifungsi TNI dan terus meluasnya ke ranah sipil, mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil dalam urusan keamanan dalam negeri hingga mengurus urusan nonpertahanan.
"Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil," kata Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: HUT ke-80 TNI: Jalan Sekitar Monas Ditutup Besok, Ini Rute Alternatifnya
Ia menilai, praktik tersebut bertentangan dengan semangat reformasi. Tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, praktik itu juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI sendiri.
"Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat," bebernya.
Koalisi juga menyoroti banyaknya kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit, namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer.
Menurutnya, sistem peradilan militer yang berlaku hingga hari ini terbukti masih menjadi celah kosong yang menciptakan ruang impunitas.
Baca juga: Masyarakat Berpeluang Dapat Doorprize Motor-Televisi saat HUT ke-80 TNI di Monas
Persidangan berlangsung secara tertutup dan tidak memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial, serta didominasi oleh militer. Hal ini, lanjutnya, membuat korban masyarakat sipil sulit untuk mendapatkan keadilan.
"Problem ini semakin diperparah dengan belum direvisinya UU 31/1997 tentang peradilan militer, padahal TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum," bebernya.
"Selama hakim, jaksa, dan terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer, impunitas kian menguat dan amat mustahil mengharapkan terwujudnya peradilan yang adil dan setara," imbuh dia.
Baca juga: HUT Ke-80 TNI 5 Oktober: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 80
Oleh karenanya, koalisi juga mendesak revisi UU Nomor 31 tentang peradilan militer 1997 untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.
Lalu, meminta pemerintah dan DPR RI kembali menegaskan agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik.
"Mendesak Panglima TNI untuk mengembalikan institusi militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengurus hal-hal di luar mandat konstitusional," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang