Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Kutuk Israel yang Bikin UU Kedaulatan untuk Caplok Palestina

Kompas.com - 24/10/2025, 07:51 WIB
Singgih Wiryono,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI), mengutuk keras keputusan Parlemen Israel yang membuat rancangan Undang-Undang Kedaulatan Israel yang mengambil wilayah Tepi Barat, Palestina.

"Mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur," tulis Kemlu RI, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Israel Akui Langgar Gencatan Senjata, Jatuhkan 153 Ton Bom di Gaza

Rancangan UU tersebut bertujuan melegalkan wilayah Palestina sebagai wilayah kedaulatan Israel yang telah diduduki.

Menurut Kemlu RI, tindakan Israel adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334.

Beleid yang hendak dibuat Israel tersebut juga melanggar Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina adalah ilegal.

"Serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah," tulis Kemenlu RI.

Baca juga: Israel Kembalikan 135 Jenazah Warga Palestina dalam Kondisi Termutilasi

Indonesia bersama negara anggota OKI juga menyambut baik perintah Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025 yang mewajibkan Israel membuka akses bantuan kebutuhan pokok untuk warga Palestina, termasuk Gaza.

Parlemen Israel dukung "RUU aneksasi Palestina"

Sebelumnya, dilansir ANTARA, parlemen Israel memberikan suara 25 berbanding 24 untuk mendukung sebuah RUU untuk menerapkan hukum dan administrasi Israel ke semua permukiman di Tepi Barat, yang oleh Israel disebut sebagai Yudea dan Samaria.

RUU itu, yang diperkenalkan oleh anggota parlemen sayap kanan Avi Maoz dari Partai Noam, kini dilimpahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut.

Beberapa anggota koalisi yang berkuasa mendukung RUU yang disponsori oleh oposisi tersebut, meskipun pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menyerukan untuk abstain.

Hal itu menggarisbawahi perpecahan di dalam pemerintahan terkait kebijakan aneksasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau