JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew.
Valentino Matthew akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Habsi Hasan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Baca juga: KPK Duga Menas Erwin Beli Rumah dari Pebalap Motor Faryd Sungkar Pakai Uang Suap Kasus MA
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Menas di sebuah rumah kawasan Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025) pukul 18.44 WIB.
Langkah itu diambil lantaran Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan jelas.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan tidak hadir, kemudian juga kita sudah coba cari beberapa waktu tidak ada, tapi alhamdulillah kemarin ya sore ya, kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Anak Pengusaha Menas Erwin Mangkir Panggilan KPK
Menas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Asep mengungkapkan bahwa konstruksi perkara bermula ketika Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023, oleh rekannya berinisial FR pada awal 2021.
Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara hukum milik rekan-rekannya.
Selama Maret-Oktober 2021, Menas bersama FR berulang kali bertemu dengan Hasbi di sejumlah lokasi tertutup yang disewa atas biaya Menas.
Sejumlah perkara yang disebut diurus antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Menas Erwin yang Dijemput Paksa KPK
“HH kemudian menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED, dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH terdapat biaya pengurusan perkara yang besarnya berbeda-beda tergantung perkaranya," ungkap Asep.
"Jadi, untuk memberikan bantuan itu atau mendapat bantuan, tidak gratis, HH meminta sejumlah uang ya atau bayaran kepada saudara MED," tambah dia.
Namun dalam praktiknya, lanjut Asep, tidak semua perkara dimenangkan.
Hal ini membuat Menas juga ditagih oleh pihak-pihak yang sudah menitipkan uang, sehingga ia meminta pengembalian dana kepada Hasbi melalui FR.
Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang