Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin Terkait Kasus Hasbi Hasan

Kompas.com - 03/11/2025, 12:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew.

Valentino Matthew akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Habsi Hasan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Baca juga: KPK Duga Menas Erwin Beli Rumah dari Pebalap Motor Faryd Sungkar Pakai Uang Suap Kasus MA

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Menas di sebuah rumah kawasan Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025) pukul 18.44 WIB.

Langkah itu diambil lantaran Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan tidak hadir, kemudian juga kita sudah coba cari beberapa waktu tidak ada, tapi alhamdulillah kemarin ya sore ya, kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Anak Pengusaha Menas Erwin Mangkir Panggilan KPK

Menas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

Asep mengungkapkan bahwa konstruksi perkara bermula ketika Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023, oleh rekannya berinisial FR pada awal 2021.

Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara hukum milik rekan-rekannya.

Selama Maret-Oktober 2021, Menas bersama FR berulang kali bertemu dengan Hasbi di sejumlah lokasi tertutup yang disewa atas biaya Menas.

Sejumlah perkara yang disebut diurus antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Menas Erwin yang Dijemput Paksa KPK

“HH kemudian menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED, dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH terdapat biaya pengurusan perkara yang besarnya berbeda-beda tergantung perkaranya," ungkap Asep.

"Jadi, untuk memberikan bantuan itu atau mendapat bantuan, tidak gratis, HH meminta sejumlah uang ya atau bayaran kepada saudara MED," tambah dia.

Namun dalam praktiknya, lanjut Asep, tidak semua perkara dimenangkan.

Hal ini membuat Menas juga ditagih oleh pihak-pihak yang sudah menitipkan uang, sehingga ia meminta pengembalian dana kepada Hasbi melalui FR.

Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Ditangkap
KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Ditangkap
Nasional
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau