Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adies Kadir Dilaporkan ke MKD, Buntut Pernyataan Viral soal Tunjangan Anggota DPR

Kompas.com - 03/11/2025, 11:43 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkap alasan Wakil Ketua DPR nonaktif Adies Kadir dilaporkan ke pihaknya.

Adies Kadir dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat.

Hal tersebut Dek Gam ungkapkan dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam.

Baca juga: MKD Sidangkan Kasus Sahroni dkk, Deputi Persidangan DPR Jadi Saksi Pertama

Sebagai informasi, MKD menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025.

Sidang perdana pada Rabu (29/10/2025), beragendakan registrasi perkara sekaligus pendalaman laporan, sehingga tidak perlu dihadiri oleh anggota DPR RI nonaktif yang menjadi teradu.

Adapun para anggota DPR yang diadukan adalah Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Kenapa MKD DPR Menolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati?

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membuka sidang kasus 5 anggota DPR non-aktif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Dok. YouTube Parlemen TV Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membuka sidang kasus 5 anggota DPR non-aktif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Pernyataan Adies Kadir

Diketahui, Adies Kadir diketahui merupakan Wakil Ketua DPR yang pernyataannya soal tunjangan anggota dewan disorot publik pada akhir Agustus 2025.

Dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (19/8/2025), Adies menyebut anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.

"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Gerindra Tak Terima Rahayu Saraswati Mundur dari DPR

Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.

"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies.

Baca juga: Bahlil Targetkan Perolehan Kursi Golkar Naik Saat Pemilu 2029

Logo Partai Golkar- Logo Partai Golkar

Golkan Nonaktifkan Adies Kadir

Akibat pernyataannya itu, Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR, pada Minggu (31/8/2025).

Keputusan menonaktifkan Adies Kadir diambil partai berlambang pohon beringin itu setekah melihat eskalasi demonstrasi yang meningkat di sejumlah wilayah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau