Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firman Tendry
Advokat

Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law

Antara Janji Politik dan Hutang Konstitusi

Kompas.com - 03/11/2025, 11:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEKUASAAN tanpa tanggung jawab akan berubah menjadi sumber kerusakan publik. Prinsip ini menjadi landasan Etika Kekuasaan atau Etika Kepemimpinan yang menegaskan bahwa setiap bentuk kewenangan harus dijalankan dengan akuntabilitas moral dan legal.

Kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana dicatat oleh Lord Acton, cenderung korup dan merusak struktur sosial-politik, bahkan jika disamarkan melalui mekanisme legal.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, filsafat kekuasaan ini telah diwanti-wanti oleh konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Artinya, kekuasaan tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak politik, tetapi harus tunduk pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab publik.

Namun, praktik kekuasaan di Indonesia seringkali memperlihatkan ketidaksesuaian antara prinsip dan praktik.

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) menjadi contoh paling terang bagaimana janji politik dapat berubah menjadi beban negara, dan bagaimana kebijakan publik kehilangan fondasi etisnya ketika kewenangan dijalankan tanpa akuntabilitas.

Baca juga: Whoosh Bukan Investasi Sosial

Kasus ini mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan juga pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kepercayaan rakyat.

Janji yang Diformalisasi, Lalu Dilanggar

Kisah KCJB bermula dari Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, yang menetapkan proyek KCJB dilaksanakan dengan skema Business-to-Business (B2B) tanpa menggunakan APBN dan tanpa jaminan pemerintah.

Janji ini menjadi simbol “pembangunan tanpa utang”, sekaligus pembeda dari proyek Jepang berbasis pinjaman negara.

Secara hukum, janji itu bukan sekadar retorika politik. Ia diformalisasi dalam peraturan presiden, sehingga bertransformasi menjadi norma hukum positif yang mengikat penyelenggara negara.

Dalam perspektif teori hukum kontemporer, seperti Hans Kelsen dan H.L.A. Hart, norma hukum positif harus selaras dengan prinsip keadilan substantif.

Artinya, legalitas formal tidak boleh menggantikan legitimasi moral; hukum harus tetap menegakkan keadilan bagi publik.

Namun, enam tahun kemudian, janji ini dibatalkan oleh pembuatnya sendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, yang mengizinkan penggunaan dana APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Alasan yang dikemukakan adalah pembengkakan biaya (cost overrun).

Perubahan ini menegaskan konflik antara janji politik yang diformalisasi secara hukum dan praktik kebijakan yang sesungguhnya.

Proyek yang semula dirancang “tidak membebani negara” berubah menjadi proyek berisiko fiskal dengan nilai miliaran dolar AS.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau