Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firman Tendry
Advokat

Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law

Antara Janji Politik dan Hutang Konstitusi

Kompas.com - 03/11/2025, 11:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEKUASAAN tanpa tanggung jawab akan berubah menjadi sumber kerusakan publik. Prinsip ini menjadi landasan Etika Kekuasaan atau Etika Kepemimpinan yang menegaskan bahwa setiap bentuk kewenangan harus dijalankan dengan akuntabilitas moral dan legal.

Kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana dicatat oleh Lord Acton, cenderung korup dan merusak struktur sosial-politik, bahkan jika disamarkan melalui mekanisme legal.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, filsafat kekuasaan ini telah diwanti-wanti oleh konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Artinya, kekuasaan tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak politik, tetapi harus tunduk pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab publik.

Namun, praktik kekuasaan di Indonesia seringkali memperlihatkan ketidaksesuaian antara prinsip dan praktik.

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) menjadi contoh paling terang bagaimana janji politik dapat berubah menjadi beban negara, dan bagaimana kebijakan publik kehilangan fondasi etisnya ketika kewenangan dijalankan tanpa akuntabilitas.

Baca juga: Whoosh Bukan Investasi Sosial

Kasus ini mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan juga pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kepercayaan rakyat.

Janji yang Diformalisasi, Lalu Dilanggar

Kisah KCJB bermula dari Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, yang menetapkan proyek KCJB dilaksanakan dengan skema Business-to-Business (B2B) tanpa menggunakan APBN dan tanpa jaminan pemerintah.

Janji ini menjadi simbol “pembangunan tanpa utang”, sekaligus pembeda dari proyek Jepang berbasis pinjaman negara.

Secara hukum, janji itu bukan sekadar retorika politik. Ia diformalisasi dalam peraturan presiden, sehingga bertransformasi menjadi norma hukum positif yang mengikat penyelenggara negara.

Dalam perspektif teori hukum kontemporer, seperti Hans Kelsen dan H.L.A. Hart, norma hukum positif harus selaras dengan prinsip keadilan substantif.

Artinya, legalitas formal tidak boleh menggantikan legitimasi moral; hukum harus tetap menegakkan keadilan bagi publik.

Namun, enam tahun kemudian, janji ini dibatalkan oleh pembuatnya sendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, yang mengizinkan penggunaan dana APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Alasan yang dikemukakan adalah pembengkakan biaya (cost overrun).

Perubahan ini menegaskan konflik antara janji politik yang diformalisasi secara hukum dan praktik kebijakan yang sesungguhnya.

Proyek yang semula dirancang “tidak membebani negara” berubah menjadi proyek berisiko fiskal dengan nilai miliaran dolar AS.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau