"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Golkar soal Pelaporan Meme Bahlil: Agar Medsos Tidak Melampaui Batas
Adies Kadir yang sudah dinonaktifkan tidak lagi menerima gaji dan tunjangan anggota DPR. Sarmuji menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut menjadi salah satu yang membedakan antara anggota DPR aktif dengan nonaktif.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," ujar Sarmuji.
Sarmuji menyampaikan hal tersebut, karena publik masih berdebat apakah anggota DPR nonaktif masih menerima gaji beserta tunjangan atau tidak.
Baca juga: Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan: Berjasa Besar Jaga Stabilitas Nasional
Anggota DPR yang diputuskan nonaktif oleh partai politik, tanggung jawab dan haknya sebagai legislator otomatis hilang.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujar Sarmuji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang