Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 2026 di 96 Lokasi: Aceh, IKN, hingga Papua

Kompas.com, 17 Februari 2026, 08:55 WIB
Firda Janati,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadhan 2026 Masehi atau 1447 Hijriah pada hari ini, pemantauan hilal dilakukan di banyak lokasi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menuturkan, sidang isbat mempertemukan data hisab dengan hasil rukyatul hilal.

"Pemerintah berupaya memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan melibatkan seluruh unsur terkait," beber Abu Rokhmad dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Sementara pemerintah baru akan menggelar sidang isbat hari ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026.

Baca juga: BMKG: Hilal Belum Terlihat 17 Februari, 1 Ramadhan Berpotensi 19 Februari 2026

Pemantauan hilal Kemenag

Kemenag menentukan ada sebanyak 96 titik yang tersebar di berbagai provinsi Indonesia telah ditetapkan sebagai lokasi rukyatul hilal awal Puasa 2026.

Pengamatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.

Hasil pemantauan hilal ini nantinya akan dibahas dalam sidang isbat awal Ramadhan 1447 Hijriah yang juga digelar pada Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Awal Ramadhan 1447 H Ditentukan 17 Februari, Ini 96 Lokasi Rukyatul Hilal

Untuk di wilayah DKI Jakarta, pemantauan hilal digelar di Kanwil Kemenag DKI, Masjid Raya Hasyim Asyari Jakbar, Masjid Musariin Pesantren Alhidayah Basmol Jakbar, Pulau Karya/Pramuka (tentatif), Rumah Falak, dan Monas.

Pada tahun ini, Kemenag juga menggelar pemantauan hilal di Kalimantan Timur, tepatnya di Menara Asmaul Husna Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda, dan Masjid IKN, Otorita IKN.

Rencana pemantauan hilal di Masjid IKN diungkapkan oleh Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Arsad Hidayat.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat dan 96 Titik Lokasi Pengamatan Hilal, 1 Ramadhan 2026 Jatuh Tanggal Berapa?

Masjid IKN sendiri telah diresmikan beberapa waktu lalu sehingga dapat digunakan untuk pemantauan tersebut.

"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Masjid IKNKemenag Masjid IKN

Berikut daftar 96 lokasi rukyatul hilal awal Ramadan 1447 H/2026 M:

Aceh

1. Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga

Sumatera Utara

2. Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara

Sumatera Barat

3. Pasaman Barat, Lantai 3 Gedung DPRD Pasaman Barat, Padang Tujuh Kec. Pasaman

4. Kota Payakumbuh, Bukit Nganang Kab. Lima Puluh Kota

5. Pesisir Selatan, Puncak Langkisau Carocok Painan

6. Kota Bukittinggi, Balcone Hotel Jl Raya Bukittinggi Medan KM 7 Padang Hijau Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam

7. Kabupaten Solok, Panorama 2 Situnjau Laut Padang

8. Solok Selatan, Halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Solok Selatan

9. Tanah Datar, Jorong Sikaladi Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar

10. Kota Pariaman, Salter Pantai Gamdoriah

11. Sawahlunto, Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin

12. Kabupaten Pasaman, Puncak Tonang, Kecamatan Lubuk Sikapig

13. Agam, Pasir Tiku Nagari Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara

14. Kabupaten Sijunjung, Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung

15. Kabupaten Padang Pariaman, Pantai Ketaping Kecamatan Batang Anai

16. Kabupaten Lima Puluh Kota, Wisko Kuaro Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh

17. Padang, Bukit Gado Gado, Jl. Baru Pantai Air Manis Padang

Riau

18. Rooftop Hotel Sonaview Kota Dumai

Kepulauan Riau

19. Pantai Tanjung Setumu, Kota Tanjungpinang

20. Masjid Sultan Riayat Syah, Kota Batam

21. Pantai Pelawan, Kabupaten Karimun

22. Arung Hijau, Kabupaten Kepulauan Anambas

23. Tugu Khatulistiwa, Tanjung Teludas, Kabupaten Lingga

Jambi

24. Rooftop Bank Jambi Lt.14 Telanaipura Kota Jambi

Sumatera Selatan

25. Helipad Hotel Aryaduta Palembang

Bangka Belitung

26. Pantai Tanjung Raya Penagan Kabupaten Bangka

27. Pantai Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat

28. Pantai Tanjung Tinggi Tanjungpandan Kab. Belitung

Bengkulu

29. Pantai Pasir Putih, Jalan Pariwisata No. 1 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu

Lampung

30. POB Bukit Gelumpai, Pantai Canti Kalianda, Lampung Selatan

DKI Jakarta

31. Kanwil Kemenag DKI

Halaman:


Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau