Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Kemendikbud Tutupi Informasi dan Tak Ikuti Nasihat saat Pengadaan Chromebook

Kompas.com, 31 Maret 2026, 09:27 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso mengungkap, tim eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mengikuti nasihat yang disampaikan jaksa bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ketika melakukan pendampingan pada pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain itu, pihak kementerian juga menutup sebagian data dan informasi terkait pengadaan Chromebook dari kejaksaan.

“Jaksa Bidang Datun melihat ada yang tidak diikuti dan ada yang ditutupi dalam kegiatan pengadaan tersebut,” ujar Riono saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Riono mengatakan, jaksa bidang Datun hanya dapat memberikan pendampingan jika ada pihak yang meminta.

Baca juga: Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook

Terlebih, nasihat yang diberikan hanya mengacu pada data yang diserahkan oleh pihak yang meminta pendampingan.

“Tetapi, jaksa bidang Datun tidak dapat mengatur Kemendikbudristek sebagai pihak yang didampingi karena secara aturan dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jaksa bidang Datun memang tidak memiliki kapasitas untuk ikut masuk atau terlibat dalam (pengadaan),” imbuh Riono.

Dia membantah, kejaksaan bisa melakukan monitoring atau pengawasan kepada pengadaan. Hal ini karena fungsi kejaksaan dalam pengadaan hanya sebagai konsultan hukum untuk melakukan pendampingan.

“Kelihatannya Kemendikbudristek tidak menyampaikan seutuhnya informasi mengenai proses pengadaan tersebut yang seharusnya disampaikan agar jaksa sebagai konsultan hukum dapat memberikan advis atau pendapat yang lengkap dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” katanya.

Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook

Riono menegaskan, keberadaan jaksa bidang Datun dalam pengadaan adalah untuk melindungi kepentingan atau hak pemerintah dalam kegiatan pengadaan.

Berhubung pendapat dari kejaksaan tidak diikuti oleh Kemendikbudristek, pendampingan ini pun dihentikan. Tetapi, Riono tidak menyebutkan kapan penghentian ini dilakukan.

Klaim Nadiem

Pada jeda sidang, Nadiem sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyinggung keterlibatan jaksa untuk mengawasi pengadaan Chromebook.

“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Nadiem mengatakan, selaku menteri, dia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tetapi, dia meyakini kejaksaan sudah melakukan pendampingan.

“Saya pun tidak terlibat dalam proses itu, tetapi kejaksaan mengawasi,” imbuh Nadiem.

Dia mempersoalkan kini ditahan oleh kejaksaan, pihak yang dulu dilibatkannya dalam pengadaan Chromebook.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Nasional
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau