JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso mengungkap, tim eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mengikuti nasihat yang disampaikan jaksa bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ketika melakukan pendampingan pada pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain itu, pihak kementerian juga menutup sebagian data dan informasi terkait pengadaan Chromebook dari kejaksaan.
“Jaksa Bidang Datun melihat ada yang tidak diikuti dan ada yang ditutupi dalam kegiatan pengadaan tersebut,” ujar Riono saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Riono mengatakan, jaksa bidang Datun hanya dapat memberikan pendampingan jika ada pihak yang meminta.
Baca juga: Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook
Terlebih, nasihat yang diberikan hanya mengacu pada data yang diserahkan oleh pihak yang meminta pendampingan.
“Tetapi, jaksa bidang Datun tidak dapat mengatur Kemendikbudristek sebagai pihak yang didampingi karena secara aturan dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jaksa bidang Datun memang tidak memiliki kapasitas untuk ikut masuk atau terlibat dalam (pengadaan),” imbuh Riono.
Dia membantah, kejaksaan bisa melakukan monitoring atau pengawasan kepada pengadaan. Hal ini karena fungsi kejaksaan dalam pengadaan hanya sebagai konsultan hukum untuk melakukan pendampingan.
“Kelihatannya Kemendikbudristek tidak menyampaikan seutuhnya informasi mengenai proses pengadaan tersebut yang seharusnya disampaikan agar jaksa sebagai konsultan hukum dapat memberikan advis atau pendapat yang lengkap dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” katanya.
Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook
Riono menegaskan, keberadaan jaksa bidang Datun dalam pengadaan adalah untuk melindungi kepentingan atau hak pemerintah dalam kegiatan pengadaan.
Berhubung pendapat dari kejaksaan tidak diikuti oleh Kemendikbudristek, pendampingan ini pun dihentikan. Tetapi, Riono tidak menyebutkan kapan penghentian ini dilakukan.
Pada jeda sidang, Nadiem sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyinggung keterlibatan jaksa untuk mengawasi pengadaan Chromebook.
“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Nadiem mengatakan, selaku menteri, dia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tetapi, dia meyakini kejaksaan sudah melakukan pendampingan.
“Saya pun tidak terlibat dalam proses itu, tetapi kejaksaan mengawasi,” imbuh Nadiem.
Dia mempersoalkan kini ditahan oleh kejaksaan, pihak yang dulu dilibatkannya dalam pengadaan Chromebook.