JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat sipil sekaligus kuasa hukum korban penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengadu ke Komisi III DPR RI.
Mereka mendesak agar penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum serta mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di DPR, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan kekecewaannya atas langkah kepolisian yang melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kami melihat perkembangan situasi kok jadi seperti ini. Ini sangat mengecewakan ketika ada pelimpahan perkara ke Puspom. Padahal belum sama sekali terungkap siapa yang menyuruh ya, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan ini apakah operasinya seperti apa itu kami kecewa,” ujar Isnur.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Menggulung: Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Desakan Peradilan Umum
Menurut Isnur, pelimpahan tersebut dilakukan saat sejumlah aspek penting dalam kasus belum terungkap, termasuk dalang dan aliran pendanaan di balik serangan.
“Kita khawatir ya upaya yang berkembang sekarang ini ya mengarah pada upaya melokalisir empat pelaku saja gitu,” tutur dia.
Isnur mengatakan, pihaknya mendorong Komisi III DPR agar mengupayakan penyelidikan tidak dihentikan maupun dialihkan, meskipun ada dugaan hambatan psikologis dan politik dalam pengungkapan kasus.
Oleh karena itu, YLBHI bersama KontraS mengusulkan pembentukan TGPF independen.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam tim tersebut guna mengungkap kejanggalan.
“Makanya kami mendorong untuk segera dibentuk TGPF, Tim Gabungan Pencari Fakta Independen untuk membantu hambatan psikologis ya dalam pengalaman praktik pengungkapan peristiwa Munir, peristiwa banyak hal, TGPF bisa membongkar itu semua,” ucap Isnur.
Baca juga: Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus
Dalam kesempatan itu, Isnur juga mengungkap temuan baru yang menunjukkan jumlah pelaku di lapangan diduga lebih banyak dari yang selama ini disampaikan.
“Di mana temuan baru kami mengungkapkan bukan hanya empat pelakunya, tapi 16 yang kami lihat pelaku lapangan 16. Jadi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, pelaku-pelaku lain termasuk pelaku sipil sangat dimungkinkan. Makanya kami mendorong diteruskanlah penyidikannya jangan berhenti di sini,” kata Isnur.
YBHI bahkan menduga adanya keterlibatan perwira tinggi dalam kasus tersebut, mengingat pelaku di lapangan disebut merupakan perwira.
“Apalagi para eksekutor di lapangan, eksekutor di lapangan itu perwira. Berarti yang memerintahkannya perwira tinggi,” ucap Isnur.
Dia menegaskan, dalam doktrin militer, setiap operasi pasti memiliki rantai komando.
“Dan dalam doktrin ya termasuk doktrin militer, tidak boleh ada satu tindakan, satu upaya, satu operasi tanpa perintah. Maka jelas ini ada perintah, ini ada komando dan harus diungkap, diusut semua rantai komandonya ke atas,” tutur dia.
Baca juga: 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahanan Maximum Security
Isnur pun lantas menyinggung perintah Presiden untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Makanya perintah Prabowo kan sebenarnya sama, siapa yang menyuruh, siapa bahkan yang mendanai. Ini dibongkar semua,” kata dia.
Lebih lanjut, YLBHI juga menilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI sebagai langkah yang cacat hukum.