JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga parlemen.
Dorongan ini muncul seiring kekhawatiran bahwa penanganan melalui mekanisme penegakan hukum konvensional tidak cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat negara dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan keterlibatan aparat negara menjadi alasan utama perlunya mekanisme independen.
“Keterlibatan aparat negara seperti anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam teror air keras tersebut mengirimkan pesan bahwa penegakan hukum konvensional tidaklah cukup untuk membongkar dugaan keterlibatan negara dalam mengorganisir teror terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Usman kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF
Menurut Usman, pembentukan TGPF penting sebagai instrumen independen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ia menilai, model ini memiliki preseden kuat, salah satunya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
“Ini sudah terbukti dalam kasus pembunuhan Munir, di mana tim independen berhasil menemukan indikasi keterlibatan lembaga intelijen dalam skenario pembunuhan Munir,” kata Usman.
Ia menegaskan, tanpa tim independen, terdapat risiko besar bahwa pengungkapan kasus hanya bersifat parsial.
“Risiko paling besarnya adalah pengungkapan fakta yang parsial. Kami ingin fakta diungkap apa adanya, terlepas apakah ada aktor negara yang mendalangi peristiwa ini,” ujarnya.
Selain aspek penegakan hukum, Usman juga menyoroti dampak kasus ini terhadap citra Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam konteks komitmen terhadap hak asasi manusia.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Menggulung: Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Desakan Peradilan Umum
“Teror terhadap Andrie jelas mencoreng muka Indonesia sebagai presiden dewan HAM di tahun ini,” kata dia.
Ia juga mengkritik praktik penggunaan lembaga intelijen untuk memantau kritik publik.
Menurutnya, pernyataan presiden, baik pada era Joko Widodo maupun Prabowo, yang mengaku memiliki data intelijen terkait aktivitas politik dan kritik publik, menunjukkan adanya persoalan serius.
Usman menegaskan bahwa fungsi intelijen tidak boleh disalahgunakan untuk memantau masyarakat sipil yang kritis.
“Penggunaan intelijen untuk memantau kritik merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat. Intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” ucapnya.
Baca juga: Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus
Desakan pembentukan TGPF juga disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Ia menilai, tidak ada pilihan lain selain membentuk tim independen di tengah perkembangan kasus yang dinilai mengkhawatirkan.
Menurut Hendardi, terdapat dua perkembangan krusial.
Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab.