Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Royalti Lagu, Bisnis Bus Pariwisata Bisa Terganggu

Kompas.com - 24/08/2025, 15:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh royalti lagu membuat sejumlah  perusahaan otobus (PO) melarang kru untuk memutarkan musik di dalam bus dalam gerakan Tagar Transportasi Indonesia Hening. 

Larangan ini terkait dampak dari peraturan baru pengenaan royalti hak cipta lagu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, mengatakan, kalau gerakan ini terus belangsung, yang akan mendapatkan dampak tentunya layanan bus pariwisata. 

"Bus pariwisata itu biasanya kerap putar-putar lagu. Mereka juga ada fasilitas karaoke juga yang menjadi layanan andalan mereka agar penumpang ingin sewa," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (24/8/2025). 

Baca juga: Berapa Banyak Isi Freon AC Mobil? Ini Penjelasan Ahli

Apabila lagu-lagu yang kerap diputar pada bus pariwisata sebagai hiburan penumpang akan dikenakan tarif royalti, maka PO tentunya akan merugi.

Namun di sisi lain, bila fasilitas itu dihilangkan, calon konsumen tentunya akan menimbang-nimbang untuk menyewa bus. 

Meski begitu, Djoko mengatakan, beberapa hari yang lalu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad tengah menengahi polemik penarikan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama sejumlah musisi di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama sejumlah musisi di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Jarak Main Throttle Gas Motor yang Dianjurkan Pabrikan

Para pihak terkait juga sudah sepakat dalam dua bulan ini akan fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rapat juga memutuskan bahwa penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN.

Maka dari itu masyarakat bisa memutar atau menyanyikan lagu seperti dulu tanpa takut dibayangi pembayaran royalti.

"Berdasarkan update terbaru akan direvisi undang-undangnya sehingga diharapkan tidak perlu cemas lagi terkait polemik royalti lagu ini," kata Djoko. 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau