Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2025

Kompas.com - 01/11/2025, 11:02 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menjelang akhir 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

Melalui kebijakan ini, masyarakat di berbagai daerah dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca juga: Bocoran Mobil Listrik Suzuki, Resmi Masuk Era Elektrifikasi

Adapun daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di November 2025, sebagai berikut:

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.Dok Bank bjb Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.

1. Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif serta bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) hingga 31 Desember 2025.

2. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.

Dalam program ini, wajib pajak dibebaskan dari denda pajak dan hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, serta TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan berbagai keringanan pajak hingga 20 Desember 2025, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas.

Baca juga: Jangan Biarkan Rem Parkir Mobil Aktif Semalaman dalam Kondisi Basah

4. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlaku sampai 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan serta mendapat diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

5. Papua Barat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau