SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar gelar perkara pada Selasa (25/3/2025).
Sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan menjadi dasar kuat untuk menetapkan status tersangka kepada Brigadir AK.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan bahwa Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto, Selasa malam.
Sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir AK adalah hasil forensik bayi NK (2 bulan), hasil ekshumasi jenazah bayi dan rekaman CCTV.
Brigadir AK dijerat Pasal Pembunuhan dan Perlindungan Anak, yakni Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian).
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa bayi malang tersebut meninggal akibat tindakan keji yang disengaja Brigadir AK yang diduga kuat sebagai orang tuanya.
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan Penempatan Khusus (Patsus).
Namun, dalam waktu dekat, dia akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti setelah selesai, akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," tambah Artanto.
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dia pergi berbelanja.
Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar. Panik, dia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Saat ini penyidik dari Polda Jawa Tengah telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini