SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan sidang etik kepada Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan pada hari ini, Kamis (10/4/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pukul 10:00 WIB dimulai (sidang etik)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Motif Cinta, Kronologi, dan Proses Hukumnya
Sebagai upaya transparansi, pihaknya mempersilahkan awak media untuk melakukan peliputan sidang etik yang dilaksanakan oleh Propam Polda Jawa Tengah itu.
"Nanti sidang itu terbuka atau tertutup, kita masih menunggu dari keputusan atau kebijakan hakim," ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa Humas Polda Jawa Tengah akan melaksanakan rilis setelah vonis dari hakim kepada Brigadir AK keluar.
"Pasca-sidang tersebut nanti saya akan melakukan rilis terhadap hasil vonis dari hakim tersebut," ungkap Artanto.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Direncanakan, Dilakukan Sendiri oleh Oknum TNI AL