BANJARBARU, KOMPAS.com – Sebelum bertolak ke Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyempatkan diri mengunjungi Toko Mama Khas Banjar yang berlokasi di Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Rabu (14/5/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan usai Maman menghadiri sidang kasus hukum yang menjerat Firli Norachim, pemilik toko oleh-oleh khas Banjar itu.
Toko Mama Khas Banjar dikenal menjual berbagai produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan itu, Maman menyampaikan pesan penyemangat kepada Firli agar tidak menyerah dalam menjalankan usahanya setelah proses hukum selesai.
"Saya sebagai Menteri UMKM menginginkan Firli jangan patah semangat dengan adanya kejadian ini," ujar Maman di hadapan para pelaku UMKM yang turut hadir memberikan dukungan moral untuk Firli.
Baca juga: Hadiri Sidang Toko Mama Khas Banjar, Menteri UMKM: Kasus Seperti Ini Harusnya Tak Sampai Pengadilan
Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan usaha tersebut penting karena berkaitan dengan nasib para pekerja. Terdapat 17 karyawan yang menggantungkan penghidupannya dari Toko Mama Khas Banjar.
"Dan itu saya tidak rela, maka dari itu saya bilang ke Firli bahwa tetap harus semangat agar bisa menjadi motivasi bagi pengusaha mikro lainnya," tegasnya.
Maman juga menyampaikan bahwa meskipun terjerat kasus hukum, situasi ini secara tidak langsung telah memperluas eksposur merek Toko Mama Khas Banjar ke masyarakat luas.
"Jadi kalau ada orang yang datang ke Banjarbaru atau Kalsel ya beli oleh-olehnya di Toko Mama Khas Banjar, kan sudah dikenal luas," jelasnya.
Sebelumnya, Maman hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/2025), sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Baca juga: Wartawan Diminta Keluar Saat Saksi Ahli Bicara di Sidang Toko Mama Khas Banjar
Ia menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim terkait perkara hukum yang dihadapi Firli.
Pandangan dari Menteri UMKM tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim dalam mengambil putusan atas perkara Firli.
Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Firli segera ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan.
Dari keterangan Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Amien menegaskan, semua produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluwarsa.
"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," ujar Amien, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini