SERANG, KOMPAS.com - Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, menyebut Mulyana telah terbukti memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati," kata Fitriah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai David Panggabean, Kamis (31/7/2025).
Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa, disebutkan Fitriah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Banten Ricuh
Kemudian, aksi terdakwa mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia dan perbuatannya dilakukan dengan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.
"Hal-hal meringankan nihil," ujar Fitriah.
Usai mendengar tuntutan JPU, Mulyana diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan di sidang pekan depan.
Setelah hakim ketua David Panggabean mengetuk palu tanda sidang ditunda, keluarga dan kerabat korban mengejar Mulyana yang diamankan pengawal tahanan.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Mulyana sempat terkena lemparan sandal dan botol hingga pagar pembatas sidang roboh karena terdorong massa yang emosional.
Sejumlah keluarga dan kerabat jatuh pingsan.
Mereka menginginkan terdakwa dihukum serupa dengan perbuatannya terhadap korban.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini