SEMARANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa mahasiswa aksi demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah, diduga mengalami penganiayaan saat diperiksa polisi.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum para terdakwa, Naufal Sebastian, pada Jumat (22/8/2025).
"Eksepsi kami sampaikan tidak hanya berkaitan dengan formal bagaimana surat dakwaan yang tidak cermat, tapi kami juga menyampaikan bahwa ternyata para terdakwa juga mengalami penyiksaan ketika, apa namanya, menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Naufal.
Baca juga: Profil AKBP Dody Surya: Kapolres Kukar Dicopot Usai Berseteru dengan Anggota DPD RI
Dia mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga mengalami ancaman dan kekerasan.
"Salah satunya adalah dipaksa untuk pegang kardus Aqua full dengan kaki satu selama 1 jam," ungkapnya.
Selain itu, juga ada salah satu mahasiswa yang sampai muntah darah dan dihalangi untuk mendapatkan visum.
"Ini tentu saja paradoks ya. Bagaimana kalau korbannya polisi bisa langsung cepat ditangani, tapi ketika korbannya adalah mahasiswa, masyarakat biasa, sulit untuk mencari keadilan," lanjut dia.
Selanjutnya, tim hukum akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas terkait dengan temuan-temuan tersebut. "
Ini berkaitan dengan proses dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa sehingga terdakwa diperiksa dalam keadaan tertekan. Dihalang-halangi juga akses pemberian bantuan hukum di situ," ujarnya.
Sebelumnya, empat mahasiswa terdakwa aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarang mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/8/2025).
Para terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Afrizal Nor Hysam, M. Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.
Kuasa hukum para terdakwa, Naufal Sebastian, mengatakan bahwa langkah hukum di atas bukanlah upaya mencari kesalahan jaksa penuntut umum.
"Melainkan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum," kata Naufal saat sidang.
Dia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan upaya untuk menjaga tegaknya keadilan hukum. "Sebagaimana yang kita semua cita-citakan," ujarnya.
Suroso, kuasa hukum para terdakwa yang lain, menambahkan bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiil.