Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Hingga Muntah Darah saat Diperiksa Polisi, 4 Mahasiswa Terdakwa May Day Semarang Buka Suara

Kompas.com - 22/08/2025, 10:52 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa mahasiswa aksi demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah, diduga mengalami penganiayaan saat diperiksa polisi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum para terdakwa, Naufal Sebastian, pada Jumat (22/8/2025).

"Eksepsi kami sampaikan tidak hanya berkaitan dengan formal bagaimana surat dakwaan yang tidak cermat, tapi kami juga menyampaikan bahwa ternyata para terdakwa juga mengalami penyiksaan ketika, apa namanya, menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Naufal.

Baca juga: Profil AKBP Dody Surya: Kapolres Kukar Dicopot Usai Berseteru dengan Anggota DPD RI

Dia mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga mengalami ancaman dan kekerasan.

"Salah satunya adalah dipaksa untuk pegang kardus Aqua full dengan kaki satu selama 1 jam," ungkapnya.

Selain itu, juga ada salah satu mahasiswa yang sampai muntah darah dan dihalangi untuk mendapatkan visum.

"Ini tentu saja paradoks ya. Bagaimana kalau korbannya polisi bisa langsung cepat ditangani, tapi ketika korbannya adalah mahasiswa, masyarakat biasa, sulit untuk mencari keadilan," lanjut dia.

Selanjutnya, tim hukum akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas terkait dengan temuan-temuan tersebut. "

Ini berkaitan dengan proses dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa sehingga terdakwa diperiksa dalam keadaan tertekan. Dihalang-halangi juga akses pemberian bantuan hukum di situ," ujarnya.

Sebelumnya, empat mahasiswa terdakwa aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarang mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/8/2025).

Para terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Afrizal Nor Hysam, M. Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.

Kuasa hukum para terdakwa, Naufal Sebastian, mengatakan bahwa langkah hukum di atas bukanlah upaya mencari kesalahan jaksa penuntut umum.

"Melainkan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum," kata Naufal saat sidang.

Dia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan upaya untuk menjaga tegaknya keadilan hukum. "Sebagaimana yang kita semua cita-citakan," ujarnya.

Suroso, kuasa hukum para terdakwa yang lain, menambahkan bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiil.

Halaman:


Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau