PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak tiga warga negara Malaysia ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 77 kilogram dan 54.000 butir ekstasi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Ketiganya berinisial S, M, dan F.
Direktur Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalbar Kombespol Dedi Supriadi mengatakan, penyelundupan narkotika tersebut dilakukan di jalur tikus perbatasan pada Minggu (3/8/2025).
“Tim kepolisian bersama Bea Cukai telah memantau titik-titik rawan penyelundupan. Setelah target dipastikan, langsung dilakukan penangkapan,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, Bos Sindikat Uang Palsu: Untuk Tuntutan Bebas
Dedi menerangkan, di tangan mereka ditemukan sembilan karung goni berisi tas ransel.
Saat digeledah, karung itu ternyata menyimpan narkotika dalam jumlah fantastis: 78 bungkus sabu seberat 77,7 kilogram dan 11 kotak ekstasi berisi 54.785 butir.
“Ini modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” ujar Dedi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya membawa sabu dan ekstasi itu dengan speedboat dari Lubuk Hantu, Sarawak, kemudian berjalan kaki selama tiga jam menuju titik serah terima.
Narkotika tersebut rencananya diberikan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan.
Lima warga Indonesia itu berinisial FDA, RODA, dan RE, yang belakangan diketahui bertugas menyalurkan barang ke Pontianak.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.
“Baik kurir Malaysia maupun Indonesia mengaku hanya menerima upah Rp 3 juta per orang,” tutup Dedi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini