SEMARANG, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, bersama Tim Advokasi Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), telah membuka posko aduan dan layanan bantuan hukum bagi peserta aksi di Jawa Tengah yang menjadi korban salah tangkap aparat dalam sepekan terakhir.
Direktur LBH Semarang, Arif Syamsudin, mengungkapkan bahwa penangkapan massal yang terjadi sejak 29 Agustus 2025 berlangsung secara sporadis dan acak.
Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas, yang sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa, namun tetap diseret oleh polisi dan dianggap sebagai demonstran.
Baca juga: Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa di Banjarmasin: Datang Tertib Pulang Pungut Sampah
“Ada anak SD yang ditangkap dan sampai depresi. Penangkapannya random, banyak yang sebenarnya bukan peserta aksi,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
LBH mencatat bahwa puncak penangkapan terjadi pada 30 Agustus 2020, dengan total 475 orang ditahan di Mapolda Jateng.
Dari jumlah tersebut, 327 orang telah dibebaskan, sementara status ratusan lainnya masih belum jelas.
LBH juga menyoroti minimnya akses bantuan hukum, karena aparat sempat menghalangi pendampingan.
Sebagai langkah tindak lanjut, LBH bersama jaringan Suara Aksi membuka hotline pengaduan di nomor 0823-2423-0247.
Baca juga: Sekolah, Jalan, dan Toko yang Ditutup Saat Unjuk Rasa di DPRD Ngawi Kembali Buka
Peserta aksi atau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selama aksi dapat melapor dengan menyertakan identitas, kronologi, dan bukti pendukung berupa foto, video, atau rekaman suara.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menyertakan nomor yang dapat dihubungi serta asal wilayah, kampus, atau komunitas.
“Posko dan hotline ini kami dirikan agar korban salah tangkap bisa segera mendapat pendampingan hukum dan pemulihan, termasuk pemulihan psikologis serta nama baik mereka,” tegas Arif.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini