PADANG, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat diperpanjang hingga 30 September 2025.
Awalnya, program yang dimulai pada 25 Juni 2025 itu berakhir pada 31 Agustus 2025.
"Pemprov Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 30 September 2025 mendatang," kata Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025) di Padang.
Menurut Syefdinon, kendaraan yang menunggak pajak di Sumbar turun drastis sejak dua bulan belakangan akibat adanya program pemutihan pajak kendaraan itu.
Baca juga: Masyarakat Lagi Susah, Pemprov Babel Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum adanya pemutihan, tercatat jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 953.767 unit.
Data terakhir menunjukkan jumlah tunggakan pajak kendaraan berkurang menjadi 106.585 unit dan pendapatan daerah bertambah Rp 46,28 miliar.
"Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD bertambah," kata Syefdinon.
Syefdinon berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan program pemutihan itu karena meringankan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kakorlantas Polri Umumkan Pajak Kendaraan Digratiskan
Dalam program itu, masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan, termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini