CILACAP, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap SS (80), Warga Negara (WN) Singapura yang jasadnya dicor dan ditemukan di Sungai Citanduy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan, tersangka utama pembunuhan tersebut yaitu A alias E, warga Jawa Barat, yang kini masih buron.
"Motifnya karena cemburu, korban suka dengan pacarnya A alias E yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Kasus Mayat Dicor yang Ditemukan di Cilacap: 2 Pelaku Ditangkap, Aktor Intelektual Buron
Kemudian tersangka A alias E merencanakan pembunuhan tersebut bersama dua tersangka lain yang telah ditangkap, yaitu H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat.
Tersangka merencanakan pembunuhan secara matang dengan menyewa sebuah rumah di Sukabumi, Jawa Barat. Korban lalu diminta menemui pacarnya tersangka A alias E di rumah tersebut.
Namun bukannya bertemu perempuan yang diidamkan, korban justru meregang nyawa di rumah tersebut.
"Tersangka menyewa rumah tersebut baru satu bulan, sudah direncanakan untuk pembunuhan," kata Budi.
Baca juga: WN Singapura Jadi Korban Pembunuhan: Jasad Dicor, Ditemukan di Sungai Citanduy Cilacap
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kasus ini kini ditangani Polres Sukabumi.
"Karena TKP pembunuhan berada di Sukabumi, kasus kami limpahkan ke sana," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, seorang WN Singapura berinisial SS menjadi korban pembunuhan.
Pengungkapan itu bermula dari penemuan mayat korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy yang menjadi perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, tepatnya di Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Pria asal Cilacap Tewas Tertabrak KA di Padang, Masinis Sebut Korban Berbaring di Rel
Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi mengapung di Sungai Citanduy pada 20 Februari 2026.
Berdasarkan hasil identifikasi, mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Selama ini korban tinggal di rumah anaknya di wilayah Jakarta Pusat.
Saat ditemukan korban dalam kondisi terbungkus sprei dan plastik, lalu dicor.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yaitu H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat. Sedangkan satu tersangka lain, A alias E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
H berperan mengeksekusi korban dan K berperan membantu melancarkan aksi yang terjadi di sebuah perumahan di Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Februari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang