SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 17 pekerja di Semarang, Jawa Tengah, belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang mencatat, total terdapat 52 pekerja yang melaporkan persoalan THR.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Saat ini 17 laporan THR yang dinaikan ke pengawas Provinsi Jawa Tengah," kata Sutrisno kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Di Balik Fenomena Resign Pasca-THR, Ternyata Bukan Gaji Penyebabnya
Ia tidak merinci perusahaan mana saja yang belum membayarkan THR kepada pekerja.
Namun, Sutrisno menegaskan tren perusahaan yang tidak membayar THR cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Tahun ini lebih baik," ujar Sutrisno.
Baca juga: THR ASN Belum Cair 100 Persen, Purbaya: Terkendala Pengajuan K/L
Dari total 52 aduan yang masuk ke Posko THR Disnaker Kota Semarang, sebagian besar telah diselesaikan.
"Selesai ada 31 aduan," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang