SURABAYA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses verifikasi atas laporan Jan Hwa Diana yang mengaku telah mengurus tanda daftar gudang (TDG) untuk Sentoso Seal, namun gudangnya tetap disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menjelaskan, surat berisi keluhan dikirim oleh adik Diana pada Rabu (7/5/2025). Isi surat tersebut tidak secara langsung melaporkan, namun meminta perlindungan hukum.
“Suratnya tidak secara langsung melapor tapi minta perlindungan hukum. Kami terjemahkan sebagai laporan secara substansi, karena pelayanan publik,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Diana Ngaku Sudah Urus TDG Sentoso Seal, Pemkot Surabaya: Persyaratannya Belum Lengkap
Agus menyampaikan, pihaknya akan memverifikasi barang bukti terkait kepengurusan TDG Sentoso Seal sebelum menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami proses pengecekan, apakah sesuai dengan verifikasi formal maupun materil. Kami akan minta dokumen klaim Ibu Diana, bahwa semua persyaratan (TDG) sudah lengkap,” jelasnya.
Apabila ditemukan kekurangan dalam dokumen, pihak Ombudsman akan meminta Diana untuk melengkapi persyaratan agar pengurusan izin dapat dilanjutkan di tingkat Pemkot Surabaya.
“Saat ini masih proses, akan berkomunikasi dengan Ibu Diana untuk melengkapi data dukung sebagai bukti bahwa Ibu Diana sudah melengkapi semua persyaratan terkait TDG itu,” kata Agus.
Baca juga: Eks Pegawai Sentoso Seal Harap Jan Hwa Diana Juga Bisa Diperkarakan dalam Kasus Penahanan Ijazah
Menurut Agus, Diana mengaku telah memenuhi seluruh syarat untuk memperoleh TDG, namun izin tak kunjung diterbitkan hingga gudangnya disegel.
“Laporannya, berkaitan dengan Ibu Diana berharap dibuka segelnya. Karena TDG yang dia urus itu sudah dilengkapi seperti yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Diana menyatakan sudah menyelesaikan pengurusan izin TDG pada Rabu (30/4/2025), namun izin tak juga dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya. Saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana dalam rilis pers yang diterbitkan Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Diana juga memaparkan kronologi penyegelan gudang oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kepala Diskopdag Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian.
Baca juga: Jan Hwa Diana Sentoso Seal Jadi Tersangka Perusakan Mobil
Menurut Diana, mereka semula berjanji hanya akan menyegel pintu gerbang besar gudang. Namun dalam praktiknya, semua akses ditutup.
“Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,” ujarnya.
Diana kemudian mengirim surat kepada Pemkot Surabaya untuk meminta agar pintu kecil dibuka, dengan alasan untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, dan kendaraan.
Ia juga mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025). Namun, hingga Senin (5/5/2025), izin tersebut belum juga diterima.
“Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” kata Diana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang