SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya merespons laporan Jan Hwa Diana ke Ombudsman Jawa Timur (Jatim) terkait penyegelan Gudang Sentoso Seal.
Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan bahwa berkas pengurusan tanda daftar gudang (TDG) Diana belum memenuhi persyaratan.
Pihaknya masih belum bisa memprosesnya.
"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang (berkasnya) belum bisa diproses lebih lanjut," kata Lasidi ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Diana Tersangka Perusakan Mobil, Bagaimana dengan Kasus Penahanan Ijazah?
Saat ini, DPMPTSP Surabaya masih menunggu berkas kepengurusan TDG Gudang Sentoso Seal tersebut dilengkapi.
Kemudian, prosesnya baru bisa berlanjut hingga nanti segelnya dilepaskan.
"Iya, masih ada yang kurang, masih belum dilengkapi, jadi ya belum bisa diproses. Masih menunggu kelengkapannya lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lasidi mengaku tidak mengetahui kekurangan berkas yang didaftarkan oleh Diana.
Sebab, pengusaha itu mendaftarkannya melalui website OSS milik Kementerian Investasi.
"(Mengajukannya) itu lewat aplikasinya OSS yang punyanya (pemerintah) pusat. Kalau misalnya dia nge-upload nanti kekurangannya apa, itu diberitahukan secara online," katanya.
Oleh karena itu, Lasidi bingung karena Diana menyinggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam kasus kepengurusan TDG.
"Enggak tahu detailnya (kekurangan berkasnya), ya masih proses. Sentoso Seal kan sewa (gudang) sih itu. Namanya orang kok yang pemilik, bukan (punya) Diana," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Jan Hwa Diana Rusak Mobil Paul, Berawal dari Putuskan Hubungan Kerja Sepihak
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya, Rabu (30/4/2025).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).