SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil.
Diana, sebelumnya dikenal sebagai pemilik UD Sentoso Seal yang dilaporkan 44 mantan karyawannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Namun, kini Diana ditetapkan tersangka bukan atas kasus penahanan ijazah karyawannya.
Tetapi kasus perusakan fua unit mobil atas laporan polisi warga Surabaya, Paul Stephnus dan Nimas.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Jan Hwa Diana dan Suaminya Dijerat 3 Pasal Berlapis
Menanggapi hal tersebut, para mantan karyawan yang melaporkan Diana kasus dugaan penahanan ijazah mengaku bersyukur.
“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” kata kuasa hukum pelapor mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Kendati demikian, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.
Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah.
Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.
“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.
Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka dan Ditahan, Armuji: Jadi Pengusaha Tidak Boleh Arogan
Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).
“Ini sekaramg temen-teman ada lima orang sdng diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.
Diketahui, 44 mantan karyawan lainnya juga ikut melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).
Bukan hanya perihal penahanan ijazah. Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.