SUMENEP, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memanggil Rasulullah (43), seorang guru honorer Sekolah Dasar di Pulau Kangean, pada tanggal 14 Mei 2025 mendatang.
Guru yang akrab disapa Rasul ini dipanggil oleh Disdik Sumenep setelah dipecat secara sepihak dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean pada tanggal 3 Mei 2025 lalu.
Kepada Kompas.com, Rasul sempat menanyakan keaslian surat pemanggilan dari Disdik Sumenep. Sebab, ia khawatir surat pemanggilan itu palsu.
"Mohon maaf Pak. Saya dapat surat panggilan dari Disdik Sumenep, dan saya mohon penjelasannya apakah ini asli atau palsu?" tanya Rasul kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Melalui surat dengan nomor: 800.1.6/1550/101.5/2025, Rasul dan satu orang guru honorer lainnya, Modo Lelono, diminta untuk datang.
"Itu kan tertera juga nama saya dengan Pak Modo. Jadi menurut saya untuk tiga orang Pak," ungkap dia.
Disdik Sumenep berencana meminta klarifikasi dari Rasul yang dipecat setelah diduga mengambil foto rumah penerima BSPS dan ikut mengantar Irjen PKP melakukan sidak kasus korupsi BSPS beberapa waktu lalu.
"Ada keterangan, tempatnya di Ruang Pembinaan Bidang Ketenagaan Disdik Sumenep," imbuh dia.
Bagi Rasul, pemanggilan oleh Disdik Sumenep merupakan pengalaman pertama kali sejak dia menjadi tenaga honorer pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Guru Honorer Dipecat akibat Diduga Ungkap Penyimpangan BSPS, Ini Klarifikasi Kadisdik Sumenep
"Sejak pertama kali mengajar, tidak pernah (dipanggil) ke Disdik Pak," terang dia.
Saat memenuhi panggilan Disdik Sumenep, Rasul berharap bisa menjelaskan pemecatan dirinya sebagai guru honorer secara lebih jelas.
"Lebih baik agar lebih jelas Kadisdik mendengar penjelasan saya, Pak, dan di sana nanti akan saya jelaskan dengan apa yang dia tanyakan kepada saya," tutur dia.
Sebelumnya, Disdik Sumenep telah meminta klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari Kepala Sekolah dan menyebut Rasul belum memenuhi syarat sebagai honorer karena ijazah terakhirnya hanya Paket C atau setara SMA/sederajat.
Sehingga, sebagai guru honorer, Rasul belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, karena sesuai regulasi yang baru, setiap honorer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).
"Selain itu, menurut keterangan pihak sekolah, diketahui bahwa perilaku guru honorer itu kurang disenangi oleh wali murid," kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Sumenep kepada Kompas.com tanggal 5 Mei 2025 lalu.
Namun saat itu, Disdik Sumenep tidak menyebut bahwa pemecatan guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun itu salah satunya karena pernah memotret rumah penerima program BSPS dan ikut mengantar tim dari kementerian saat sidak ke lokasi penerima.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang