PASURUAN, KOMPAS.com - Dengan mata berkaca-kaca, M Athoillah (55) menyalami personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (26/08/2025).
Ia masih sulit percaya bahwa motornya yang hilang selama 6 bulan itu kembali ke tangannya.
Padahal, sebelumnya dia sudah putus asa karena tidak ada kabar lagi dari Polres Jombang setelah membuat laporan kehilangan pada 7 Maret 2025.
"Saya sempat putus asa karena belum ada kabar di Jombang (Polres Jombang). Tapi ini masih rezeki ya, motor saya sudah ketemu lagi," katanya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Menganti Gresik Tertangkap setelah Curi di 6 Lokasi Berbeda
Dengan wajah yang tampak bahagia, Athoillah yang ditemani anaknya, Fauzi, menceritakan pengalaman kehilangan motor matic.
Kejadian itu berawal saat anaknya mengikuti kegiatan komunitas punk di Kabupaten Jombang pada 7 Maret 2025.
Saat itu, Fauzi meminjamkan motor pada temannya dengan alasan untuk berganti baju.
"Nah sejak saat itu, motor tidak kembali. Dan saya melaporkan kehilangan, motor anak saya digelapkan temannya," ujar dia.
Selain melaporkan kehilangan, upaya pencarian motor terus dilakukan.
Ia menghubungi kerabat, saudara, teman komunitas anaknya, hingga pergi ke "orang pintar", tetapi tidak berhasil. Dia pun berpasrah diri.
"Ya kapan hari ada polisi yang memberi tahu jika motor sudah ditemukan di Pasuruan. Kemudian saya diminta mengambil dengan membawa surat kepemilikan (BPKB) motor. Terima kasih pak polisi," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor 20 Tempat di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca mengatakan, pengembalian motor milik Athoillah itu merupakan hasil operasi lalu lintas pada 22 Maret 2025.
Anggota Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan penghentian motor matic yang tidak disertai pelat nomor polisi.
"Setelah beberapa bulan diamankan, kendaraan tersebut di Polres Pasuruan. Kami mendapatkan laporan dari Polres Jombang tentang penggelapan bahwa ada masyarakat yang motornya hilang," ujarnya.
Setelah ditindaklanjuti melalui prosedur yang ada, pelapor (korban) diminta untuk membawa bukti-bukti atas kepemilikan motor, termasuk menunjukkan BPKB dan STNK.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Banyuwangi Ubah Warna Motor Curian untuk Hilangkan Jejak
Setelah dapat dibuktikan kebenarannya, Polres Pasuruan mengembalikan motor kepada korban.
"Setelah proses hukum yang ada hingga pembuktian kepemilikan, akhirnya sepeda motor diserahkan tanpa ada biaya apapun," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai benda berharga, seperti motor atau kendaraan lainnya untuk tetap waspada jika meminjamkan kepada orang lain.
Termasuk menjaga bukti kepemilikan kendaraan serta segera melaporkan ke kepolisian jika terjadi tindak pidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini