Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 08/10/2025, 16:39 WIB
Moh. Syafií,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA atau Putri Regita Amanda (19), gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman penjara selama seumur hidup tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan. Mereka adalah AP atau Ardiansyah Putra Wijaya (19), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Jalur Kereta Api Jombang-Babat Lamongan-Tuban Masuk Daftar Rencana Reaktivasi

Kemudian, AT (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Ketiganya dihadirkan dalam sidang perdana di PN Jombang yang dipimpin Faisal Akbarudin Taqwa, bersama 2 anggota majelis hakim.

Baca juga: Pemkab Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Koper Karena Tak Kantongi Izin

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar 340 juncto Pasal 55 juncto Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang dalam sidang menyampaikan beberapa fakta yang memberatkan hukuman bagi ketiga terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, sebutnya, yakni perbuatan mereka meresahkan masyarakat, tergolong sadis, hingga mengakibatkan korban PRA meninggal dunia. 

“Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada,” kata Andhie dalam sidang di PN Jombang, Rabu.

Atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Andhie.

Selain meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, jaksa juga meminta hakim agar ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500.

Restitusi tersebut harus dibayar secara tanggung renteng oleh Ardiansyah Putra Wijaya, AT, serta Lutfi Inahu.

“Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Miswan sebesar Rp 260.366.500, yang dibayar secara tanggung renteng oleh para terdakwa," lanjut Andie.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, mengajukan pembelaan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Perahu Tenggelam, Nelayan di Nusa Penida Hilang Kemudian Ditemukan Selamat
Perahu Tenggelam, Nelayan di Nusa Penida Hilang Kemudian Ditemukan Selamat
Surabaya
Julukan Kota Mangga Probolinggo Mulai Pudar, Produksi Turun dan Kebun Beralih Jadi Permukiman
Julukan Kota Mangga Probolinggo Mulai Pudar, Produksi Turun dan Kebun Beralih Jadi Permukiman
Surabaya
Cuaca Ekstrem, 8 Kecamatan di Madiun Rawan Terdampak Bencana
Cuaca Ekstrem, 8 Kecamatan di Madiun Rawan Terdampak Bencana
Surabaya
7 Kecamatan Rawan Bencana, BMKG Banyuwangi Imbau Masyarakat Waspada
7 Kecamatan Rawan Bencana, BMKG Banyuwangi Imbau Masyarakat Waspada
Surabaya
Eri Cahyadi Siapkan Dana Rp 5 Juta untuk Gen-Z Supaya Ikut Kembangkan Kampung
Eri Cahyadi Siapkan Dana Rp 5 Juta untuk Gen-Z Supaya Ikut Kembangkan Kampung
Surabaya
Pertamina Patra Niaga Tangani 462 Keluhan Motor Brebet di Jatim
Pertamina Patra Niaga Tangani 462 Keluhan Motor Brebet di Jatim
Surabaya
Estimasi Awal, Kuota Haji di Kabupaten Pasuruan 2026 Naik 267 Orang
Estimasi Awal, Kuota Haji di Kabupaten Pasuruan 2026 Naik 267 Orang
Surabaya
Sopir Pikap di Pamekasan Borong 30 Jeriken Solar di SPBU Bermodal 2 Surat Kuasa
Sopir Pikap di Pamekasan Borong 30 Jeriken Solar di SPBU Bermodal 2 Surat Kuasa
Surabaya
Surabaya dan Dilema 'Thrifting', antara Simbol Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Fesyen
Surabaya dan Dilema "Thrifting", antara Simbol Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Fesyen
Surabaya
Para Pejabat Pensiun, 138 SDN di Kabupaten Blitar Tak Punya Kepala Sekolah
Para Pejabat Pensiun, 138 SDN di Kabupaten Blitar Tak Punya Kepala Sekolah
Surabaya
Eri Cahyadi Tanggapi Video Viral Admin di Instagram: Saya Selalu Kasih Kesempatan untuk Anak Muda
Eri Cahyadi Tanggapi Video Viral Admin di Instagram: Saya Selalu Kasih Kesempatan untuk Anak Muda
Surabaya
Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Polisi Segera Panggil 2 Saksi
Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Polisi Segera Panggil 2 Saksi
Surabaya
Pesan Khofifah untuk Siswa SMA Jatim yang Menjalani TKA: Jaga Emosi Tetap Stabil
Pesan Khofifah untuk Siswa SMA Jatim yang Menjalani TKA: Jaga Emosi Tetap Stabil
Surabaya
Bertengkar dengan Pacar, Pria di Banyuwangi Ancam Bunuh Warga
Bertengkar dengan Pacar, Pria di Banyuwangi Ancam Bunuh Warga
Surabaya
Antre di SPBU Swasta, Warga Surabaya dan Sidoarjo Cari Aman di Tengah Isu Kualitas BBM
Antre di SPBU Swasta, Warga Surabaya dan Sidoarjo Cari Aman di Tengah Isu Kualitas BBM
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau