JOMBANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA atau Putri Regita Amanda (19), gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan hukuman penjara selama seumur hidup tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan. Mereka adalah AP atau Ardiansyah Putra Wijaya (19), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Jalur Kereta Api Jombang-Babat Lamongan-Tuban Masuk Daftar Rencana Reaktivasi
Kemudian, AT (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Ketiganya dihadirkan dalam sidang perdana di PN Jombang yang dipimpin Faisal Akbarudin Taqwa, bersama 2 anggota majelis hakim.
Baca juga: Pemkab Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Koper Karena Tak Kantongi Izin
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar 340 juncto Pasal 55 juncto Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang dalam sidang menyampaikan beberapa fakta yang memberatkan hukuman bagi ketiga terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan, sebutnya, yakni perbuatan mereka meresahkan masyarakat, tergolong sadis, hingga mengakibatkan korban PRA meninggal dunia.
“Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada,” kata Andhie dalam sidang di PN Jombang, Rabu.
Atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Andhie.
Selain meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, jaksa juga meminta hakim agar ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500.
Restitusi tersebut harus dibayar secara tanggung renteng oleh Ardiansyah Putra Wijaya, AT, serta Lutfi Inahu.
“Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Miswan sebesar Rp 260.366.500, yang dibayar secara tanggung renteng oleh para terdakwa," lanjut Andie.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, mengajukan pembelaan.