Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Pornografi atau ITE, Kuasa Hukum Siwalan Party Bingung Keberadaan Saksi Ahli

Kompas.com, 31 Maret 2026, 10:48 WIB
Diki Febrianto,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Sidang kasus pesta seks gay bertajuk Siwalan Party di Surabaya memasuki babak baru.

Sebanyak 34 terdakwa mengikuti persidangan di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli informasi elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.

Namun, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tertutup itu justru menimbulkan pertanyaan besar bagi kuasa hukum terdakwa, Achmad Roni.

Achmad menjelaskan bahwa sebelumnya puluhan terdakwa itu dijerat Undang-Undang Pornografi atas penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di unit 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Polisi Instruksikan Peserta Pesta Gay Siwalan Party Lepas Pakaian

“Tadi itu ahlinya membahas soal konten. Kita juga bingung, ini kok dikenakan Undang-Undang ITE ya kan, padahal sejak awal para terdakwa ini hanya dikenakan Undang-Undang Pornografi, terus kemudian ahlinya ngomong soal ITE,” ujar Achmad, Senin (30/3/2026).

Kebingungan semakin bertambah lantaran selama fakta persidangan sebelumnya, tidak satu pun keterangan yang menyinggung soal pelanggaran konten digital.

Sedari awal para terdakwa dianggap melakukan pelanggaran pornografi semata-mata berdasarkan berbagai macam temuan saat penggerebekan.

Mulai dari para peserta Siwalan Party yang telanjang, temuan sejumlah alat kontrasepsi, hingga beberapa alat bukti lainnya.

Tidak hanya itu, Achmad juga menyoroti saat pihaknya menerima berkas perkara, di dalam dokumen tersebut tidak ada keterangan ahli.

"Dalam berita acara lengkap yang kami terima, tidak ada keterangan ahlinya. Jadi kami pun tidak tahu sebelumnya apa yang sebenarnya diperiksa oleh ahli ini," ujarnya.

Baca juga: Satu dari 35 Peserta Seks Gay Siwalan Party di Surabaya Luput dari Jeratan Hukum

Ia menjelaskan bahwa selama persidangan berlangsung saksi ahli menjelaskan terkait hasil analisisnya terhadap sejumlah tangkapan layar undangan pesta yang disebarluaskan melalui media sosial X.

Selain itu, ada sejumlah foto telanjang para terdakwa dengan menampilkan bagian kelamin yang telah diburamkan.

Berdasarkan analisis itu, saksi ahli menyimpulkan bahwa konten tersebut telah memenuhi unsur distribusi, transmisi, dan dapat diakses oleh orang lain, yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Munculnya keterangan berbasis UU ITE di tengah perkara yang didakwakan menggunakan Undang-Undang Pornografi akan akan terus dicermati oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan berikutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
Surabaya
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Surabaya
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Surabaya
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Surabaya
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Surabaya
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
Surabaya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau