SURABAYA, KOMPAS.com — Sidang kasus pesta seks gay bertajuk Siwalan Party di Surabaya memasuki babak baru.
Sebanyak 34 terdakwa mengikuti persidangan di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli informasi elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
Namun, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tertutup itu justru menimbulkan pertanyaan besar bagi kuasa hukum terdakwa, Achmad Roni.
Achmad menjelaskan bahwa sebelumnya puluhan terdakwa itu dijerat Undang-Undang Pornografi atas penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di unit 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Polisi Instruksikan Peserta Pesta Gay Siwalan Party Lepas Pakaian
“Tadi itu ahlinya membahas soal konten. Kita juga bingung, ini kok dikenakan Undang-Undang ITE ya kan, padahal sejak awal para terdakwa ini hanya dikenakan Undang-Undang Pornografi, terus kemudian ahlinya ngomong soal ITE,” ujar Achmad, Senin (30/3/2026).
Kebingungan semakin bertambah lantaran selama fakta persidangan sebelumnya, tidak satu pun keterangan yang menyinggung soal pelanggaran konten digital.
Sedari awal para terdakwa dianggap melakukan pelanggaran pornografi semata-mata berdasarkan berbagai macam temuan saat penggerebekan.
Mulai dari para peserta Siwalan Party yang telanjang, temuan sejumlah alat kontrasepsi, hingga beberapa alat bukti lainnya.
Tidak hanya itu, Achmad juga menyoroti saat pihaknya menerima berkas perkara, di dalam dokumen tersebut tidak ada keterangan ahli.
"Dalam berita acara lengkap yang kami terima, tidak ada keterangan ahlinya. Jadi kami pun tidak tahu sebelumnya apa yang sebenarnya diperiksa oleh ahli ini," ujarnya.
Baca juga: Satu dari 35 Peserta Seks Gay Siwalan Party di Surabaya Luput dari Jeratan Hukum
Ia menjelaskan bahwa selama persidangan berlangsung saksi ahli menjelaskan terkait hasil analisisnya terhadap sejumlah tangkapan layar undangan pesta yang disebarluaskan melalui media sosial X.
Selain itu, ada sejumlah foto telanjang para terdakwa dengan menampilkan bagian kelamin yang telah diburamkan.
Berdasarkan analisis itu, saksi ahli menyimpulkan bahwa konten tersebut telah memenuhi unsur distribusi, transmisi, dan dapat diakses oleh orang lain, yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Munculnya keterangan berbasis UU ITE di tengah perkara yang didakwakan menggunakan Undang-Undang Pornografi akan akan terus dicermati oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang