SUMENEP, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengubah skema kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
“Ya (akhirnya) harus menyesuaikan dengan pusat,” kata Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim, Rabu (1/4/2026).
Imam menjelaskan, semula Pemkab Sumenep merancang dua kebijakan berjalan beriringan, yakni work from home (WFH) satu kali dalam sepekan dan program penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Antrean SPBU Jember Berlanjut, Bupati Fawait: Harga BBM Tidak Naik
Dalam skema awal, WFH dijadwalkan setiap Rabu, sementara program hemat BBM dilaksanakan pada Jumat.
“Awalnya begitu, Jumat untuk SE Bupati. Dan Rabu untuk WFH yang ketentuan pusat,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut berubah setelah terbit surat edaran dari pemerintah pusat yang menetapkan WFH dilaksanakan pada hari Jumat.
Pemkab Sumenep kemudian menyesuaikan kebijakan tersebut.
Kini, WFH ASN ditetapkan pada Jumat, sementara program hemat BBM dialihkan ke hari Rabu.
“Itu keinginan Pak Bupati, jadi Rabu SE penghematan BBM,” kata Imam.
Baca juga: Hemat BBM, ASN Pamekasan Diminta Bersepeda, Model WFH Masih Dibahas
Selain WFH, Pemkab Sumenep tetap menjalankan kebijakan penghematan BBM yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari tempat kerja dianjurkan menggunakan moda transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki atau bersepeda.
Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi BBM di tengah upaya efisiensi energi.
Pemkab Sumenep memastikan kebijakan daerah tetap berjalan selaras dengan aturan pusat tanpa saling tumpang tindih.
“Perubahan ini tanpa mengurangi tujuan utama, efisiensi energi dan fleksibilitas kerja ASN,” ujar Imam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang