KOMPAS.com – Worldcoin dan World ID, dua layanan digital gagasan bos OpenAI Sam Altman, tengah menjadi sorotan di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin kedua layanan tersebut pada Minggu (4/5/2025). Komdigi mengatakan, pihaknya menerima adanya laporan aktivitas mencurigakan kedua layanan tersebut.
Worldcoin sendiri merupakan proyek mata uang kripto untuk mendukung ekosistem identitas digital bernama WorldID. Kedua proyek ini dinaungi oleh Tools of Humanity, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Sam Altman dan Alex Blania.
Untuk mendapatkan WorldID, pengguna harus memindai retina mata melalui alat bernama Orb. WorldID diklaim sebagai alat verifikasi untuk membuktikan keaslian identitas manusia di dunia maya, di tengah maraknya penyalahgunaan AI dan bot.
Sam Altman dan Alex Blania berharap bahwa WorldID akan memberikan solusi baru untuk identitas online dalam dunia digital.
Proses pembuatan WorldID menggunakan metode kriptografi zero-knowledge proofs, sehingga diklaim tidak menyimpan data biometrik pengguna.
Baca juga: Demi Rp 800.000, Warga Setor Iris Mata ke Worldcoin yang Kini Diblokir Pemerintah
Pengguna yang telah terverifikasi dengan Orb akan mendapatkan WorldID dan imbalan berupa token Worldcoin, yang saat ini memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp 19 triliun.
Di Indonesia, pengguna yang mendaftarkan diri di WorldID mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000.
Namun, metode akuisisi data yang dilakukan World ini memicu kekhawatiran serius di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Kota Bekasi dan Kota Depok, masyarakat berbondong-bondong mengantri untuk melakukan pemindaian iris mata dengan janji imbalan uang tunai. Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa pembekuan izin Worldcoin dan WorldID merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat.
"Pembekuan ini untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Alexander.
Menurut Komdigi, PT Terang Bulan Abadi yang terlibat dalam operasional layanan ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan tanda daftar PSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, seluruh penyelenggara layanan digital di Indonesia wajib memiliki tanda daftar PSE yang sah dan bertanggung jawab secara hukum terhadap layanannya.
Baca juga: Izinnya Dibekukan Komdigi, Induk Worldcoin dan WorldID Ingin Dialog dengan Pemerintah