KOMPAS.com – Powerbank saat ini menjadi salah satu perangkat penting yang dibutuhkan ketika bepergian.
Pasalnya, powerbank memiliki fungsi untuk memastikan perangkat elektronik menyala sepanjang perjalanan.
Meski demikian, untuk keamanan selama penerbangan, ada aturan khusus yang harus diperhatikan ketika membawa powerbank dalam pesawat.
Lantas, seperti apa aturan membawa powerbank dalam pesawat di Indonesia?
Aturan power bank dalam pesawat dikutip dari laman Instagram Ditjen Perhubungan Udara RI:
Powerbank dengan kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai.
Sementara itu, powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi dilarang untuk dibawa.
Baca juga: Scoot Larang Powerbank Digunakan di Pesawat per April 2025
Powerbank harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan di bagasi terdaftar.
Dikutip dari laman Dishub Aceh, hal ini dikarenakan risiko kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh baterai lithium-ion.
Dengan meletakkannya di dalam kabin, kru pesawat dapat lebih mudah melakukan penanganan jika terjadi masalah.
Baca juga: Imbas Kebakaran, Air Busan Perketat Aturan Powerbank
Selain itu, penumpang juga dilarang untuk mengisi daya powerbank selama penerbangan.
Baca juga: Hindari Powerbank Terbakar di Pesawat, Jangan Lakukan Hal Ini
Setiap maskapai penerbangan bisa saja memiliki kebijakan tambahan atau ketentuan yang berbeda.
Oleh karena itu, sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek peraturan khusus dari maskapai yang akan Anda gunakan.
Baca juga: 10 Insiden Powerbank Meledak di Pesawat, Ada yang Batal Terbang
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini