Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno Sebut Wanda Hamidah Ingin Bertemu Langsung

Kompas.com - 05/12/2022, 20:04 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris dan politisi Wanda Hamidah disebut ingin bertemu langsung dengan Japto Soerjosoemarno setelah menjalani mediasi terkait kasus sengketa rumah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Japto, Sri Dharen, usai menjalani mediasi dengan Wanda.

"Pihak Wanda memohon waktu kepada Pak Japto, agar dipertemukan. Karena kebetulan hari ini, Pak Japto tidak hadir," kata Sri Dharen.

"Terutama, ingin minta maaf atas kesalahan yang dia (Wanda Hamidah) lakukan," lanjutnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Tegaskan Tak Ada Maksud Cemarkan Nama Baik Japto Soerjosoemarno

Wanda diketahui kerap mempertanyakan legalitas rumah tersebut melalui media sosial dengan menyeret nama Japto.

Oleh karenanya, pihak Japto merasa tak nyaman dan telah melaporkan Wanda ke polisi.

"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh reputasi beliau dengan statement-statement dan postingan-postingan yang diunggah oleh Wanda Hamidah," ucap Sri Dharen.

Di lain sisi, kuasa hukum Wanda Hamidah, Agus Salim mengatakan kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Japto.

Baca juga: Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Polri, Minta Keadilan Kasus Penggusuran Rumahnya

"Kami menyampaikan latar belakang maksud Bu Wanda mengupload. Itu sama sekali enggak ada maksud untuk Pak Japto," ungkap Agus.

Wanda Hamidah juga mengemukakan hal yang sama.

"Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, jadi sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," tutur Wanda.

Adapun kasus ini bermula dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.

Baca juga: Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Air Listrik Dimatikan hingga Upaya Mempertahankan

Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.

Sementara SHGB rumah tinggal keluarga Wanda justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau