Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma VISI, Aliansi Pencinta Musik Juga Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Kinerja LMKN

Kompas.com - 30/04/2025, 17:42 WIB
Andika Aditia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gelombang kritik terhadap sistem pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia semakin meluas.

Setelah 29 penyanyi yang tergabung dalam asosiasi musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) yang melayangkan hal serupa.

Baca juga: Kritik 29 Penyanyi yang Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Piyu Padi: Enggak Habis Pikir, Sumpah

Seperti dilansir situs resmi MK, Rabu (30/4/2025), Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) ajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 30/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan perdana pada Kamis, 24 April 2025.

APMI menyoal Pasal 89 ayat (1) hingga (4) dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai membuka celah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tanpa dasar hukum jelas, serta memicu dualisme kewenangan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang telah lebih dulu menjalankan fungsi pengelolaan royalti.

Baca juga: Polemik UU Hak Cipta, Pasha Ungu: Langkah Ariel Sangat Konstitusional

APMI mewakili berbagai profesi di dunia musik, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga penulis buku dan penggiat musik.

Enam nama yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah M. Ali Akbar, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Sugiyatno, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho, yang juga merupakan inisiator pembentukan APMI.

Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother

LMKN Dinilai Tidak Sesuai Amanat UU

Dalam persidangan, Anton Setyo Nugroho menilai Pasal 89 UU Hak Cipta telah gagal memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan royalti.

Ketidakjelasan aturan memungkinkan munculnya entitas baru seperti LMKN, yang disebut justru menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi merugikan para pencipta lagu.

Baca juga: Tanggapi Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Kapan Kita Bicara Langsung?

“Norma tersebut hanya mengatur kewenangan satu entitas yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan tidak menyebutkan entitas lainnya. Oleh sebab itu, pembentukan LMKN merupakan ultra vires melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang induknya,” jelas Anton dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel MK.

Menurut Anton Setyo Nugroho, keberadaan LMKN tidak memiliki landasan hukum dalam definisi resmi UU Hak Cipta.

Baca juga: Beri Pesan ke Ariel NOAH dkk di Sidang UU Hak Cipta, Hakim MK: Kalau Pekerja Seni Berkelahi, Repot Kita

Sebab, dalam Pasal 1 butir 22, yang dijelaskan hanya soal LMK sebagai badan hukum nirlaba yang mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Tidak ada penyebutan soal LMKN, apalagi mandat untuk pembentukannya.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Hakim MK Isra Saldi Nasihati Ariel NOAH dan Kawan-kawan

“Norma yang ada justru menimbulkan dualisme fungsi antara LMK dan LMKN. Akibatnya, banyak pencipta lagu kebingungan dan menghadapi keterlambatan dalam menerima hak ekonominya,” ujar Anton di ruang sidang panel MK.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

APMI juga menilai bahwa keberadaan LMKN dapat mengarah pada pelanggaran terhadap hak milik individu sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta prinsip kepastian hukum dan keadilan pada Pasal 28D ayat (1).

Baca juga: Ahmad Dhani Kirim Surat ke VISI soal Debat Terbuka UU Hak Cipta

Mereka menuding mekanisme pengelolaan royalti saat ini — yang tersentralisasi melalui LMKN — telah menutup partisipasi pencipta lagu dalam menentukan pembagian dan tarif royalti.

Halaman:

Terkini Lainnya
Fedi Nuril Sebut Reza Rahadian Sosok Sutradara Galak
Fedi Nuril Sebut Reza Rahadian Sosok Sutradara Galak
Seleb
Sherina Munaf Minta Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya Dijadwal Ulang
Sherina Munaf Minta Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya Dijadwal Ulang
Seleb
Berapa Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Sebut Tak Masalah Tunjangan DPR Dihapus
Berapa Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Sebut Tak Masalah Tunjangan DPR Dihapus
Seleb
Rosé BLACKPINK Ukir Sejarah di MTV VMA 2025, Jadi Artis Kpop Pertama Menang Song of the Year
Rosé BLACKPINK Ukir Sejarah di MTV VMA 2025, Jadi Artis Kpop Pertama Menang Song of the Year
K-Wave
Mengapa Lady Gaga Tinggalkan MTV VMA 2025 Setelah 15 Menit?
Mengapa Lady Gaga Tinggalkan MTV VMA 2025 Setelah 15 Menit?
Seleb
Salma Salsabil Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya
Salma Salsabil Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya
Seleb
Drakor Bon Appétit, Your Majesty Raih Rating Tertinggi Jelang Paruh Kedua
Drakor Bon Appétit, Your Majesty Raih Rating Tertinggi Jelang Paruh Kedua
K-Wave
Kinerja Uya Kuya Selama Jadi Anggota DPR Dibongkar Rieke Diah Pitaloka
Kinerja Uya Kuya Selama Jadi Anggota DPR Dibongkar Rieke Diah Pitaloka
Seleb
Sherina Diminta Jadi Saksi dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Sherina Diminta Jadi Saksi dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Seleb
Ernest Prakasa Bagikan Pengalaman Syuting Film Operasi Pestapora, Dibintangi Iqbaal Ramadhan
Ernest Prakasa Bagikan Pengalaman Syuting Film Operasi Pestapora, Dibintangi Iqbaal Ramadhan
Film
Menang di VMA 2025, Rosé BLACKPINK Sampaikan Pidato Penuh Haru
Menang di VMA 2025, Rosé BLACKPINK Sampaikan Pidato Penuh Haru
Musik
Siapa Raja Yeonsan? Sosok yang Jadi Inspirasi Karakter Raja Lee Heon di Bon Appetit, Your Majesty
Siapa Raja Yeonsan? Sosok yang Jadi Inspirasi Karakter Raja Lee Heon di Bon Appetit, Your Majesty
K-Wave
Film Horor Turki Siccin 8 Segera Tayang di Bioskop Indonesia
Film Horor Turki Siccin 8 Segera Tayang di Bioskop Indonesia
Film
Duet Reza Rahadian-Iwan Fals di Pestapora 2025, Bacakan Surat untuk Wakil Rakyat
Duet Reza Rahadian-Iwan Fals di Pestapora 2025, Bacakan Surat untuk Wakil Rakyat
Musik
YouTuber Korea Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
YouTuber Korea Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau