Padahal, menurut APMI, pengelolaan hak ekonomi seharusnya berada di tangan LMK yang langsung mewakili pencipta dan pemilik hak.
Baca juga: Tersinggung Lihat Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi Langsung Ajak Bertemu
Melalui permohonannya, APMI meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) bukan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama LMKN.
APMI juga mengusulkan agar pengelolaan royalti dikembalikan sepenuhnya ke tangan LMK, dan mendorong revisi UU No. 28 Tahun 2014 agar lebih sesuai dengan dinamika industri musik saat ini.
Baca juga: Mengapa Ahmad Dhani Bersama AKSI Usulkan Revisi UU Hak Cipta?
Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah memberikan catatan agar para pemohon menyempurnakan permohonannya, terutama menyangkut legal standing, kerugian konstitusional, serta keselarasan antara petitum dan posita.
Perbaikan naskah diminta diserahkan paling lambat Rabu, 7 Mei 2025.
Sebelumnya, uji materi UU Hak Cipta diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.
Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.
Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini