Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik UU Hak Cipta, Pasha Ungu: Langkah Ariel Sangat Konstitusional

Kompas.com - 28/04/2025, 12:54 WIB
Rheisnayu Cyntara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasha Ungu memberikan dukungan terhadap Ariel NOAH dan 28 musisi lain yang tengah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dukungan itu disampaikan oleh musisi sekaligus anggota DPR RI tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya @pashaungu_vm pada Senin (28/4/2025). 

"Tidak satu pun warga negara berhak mengklaim paling konstitusional. Langkah saudara Ariel dkk justru sangat konstitusional," ujar Pasha. 

Pasha menegaskan semua warga negara merupakan bagian dari konstitusi di Indonesia, sehingga negara wajib menjamin dan melindungi jika ada warga negara yang terganggu hak-haknya. 

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Hakim MK Isra Saldi Nasihati Ariel NOAH dan Kawan-kawan

Dalam konteks ini, 29 musisi yang datang ke MK berhak mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan, terutama terkait royalti hak pertunjukan atau performing rights.

Menurut Pasha, langkah Ariel NOAH dkk tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi aturan apa pun. 

Ia sepakat MK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengupayakan penyelesaian atas permasalahan terkait produk undang-undang yang dianggap tidak lagi relevan atau perlu perubahan. 

"Ariel dkk sangat sadar ke mana tempat yang tepat untuk mengadu, untuk bertanya dalam menyampaikan kegundahannya," tulis Pasha. 

Baca juga: Ariel NOAH Bahagia Film Jumbo Bisa Tembus 3 Juta Penonton

Bagi Pasha, langkah Ariel NOAH dkk adalah upaya positif untuk memperjuangkan kejelasan hukum dalam UU Hak Cipta yang dinilai perlu perubahan atau perbaikan sehingga relevan dengan situasi sosial yang berlangsung hari ini. 

Dalam gugatan yang diajukan pada 7 Maret 2025, 29 musisi menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap problematik dan perlu penafsiran lebih adil. 

Salah satunya adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal ini dinilai tidak sesuai dengan praktik yang berjalan selama ini dan berpotensi menimbulkan kerugian serta kebingungan di kalangan para pelaku seni.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau