KOMPAS.com – Polemik terkait royalti lagu di industri musik Indonesia terus mencuat.
Setelah Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu Ari Bias, kasus serupa kini menimpa penyanyi Vidi Aldiano yang digugat oleh Keenan Nasution atas lagu "Nuansa Bening".
Penyanyi dangdut Lesti Kejora pun tak luput, ikut digugat oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang ia nyanyikan.
Menanggapi maraknya persoalan ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat bicara.
Menurut Komisioner LMKN, Johnny Maukar, problem utama terletak pada ambiguitas aturan dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Sidang Perdana Digelar Rabu Besok
Komisioner LMKN, Johnny Maukar, menjelaskan bahwa dalam Pasal 23 UU Hak Cipta, disebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu tanpa meminta izin kepada pencipta, selama membayar imbalan atau royalti.
Namun, aturan ini dinilai tidak tegas dalam menyebut siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar.
Baca juga: Awal Mula Kasus Vidi Aldiano Vs Pencipta Lagu Nuansa Bening
"Nah, menurut Pasal 23 UU Hak Cipta, 'Setiap Orang Dapat Menggunakan Lagu Tanpa Meminta Izin Kepada Pencipta, Sepanjang Membayar Imbalan Kepada Pencipta Lagu', di bawahnya ada ekornya," jelas Johnny Maukar, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (27/5/2025).
Johnny menegaskan, justru pada bagian "ekor" aturan tersebut yang memunculkan celah hukum.
Baca juga: Setelah Dilaporkan, Lesti Kejora Belum Ada Komunikasi dengan Yoni Dores
"Ini yang kurang jelas, siapa yang harus membayar? Apakah penyanyi atau penyelenggara? Kalau merujuk praktik di banyak negara, yang membayar itu biasanya penyelenggara. Jadi dalam konteks ini, yang membayar royalti adalah pihak penyelenggara, bukan penyanyi," tutur Johnny Maukar.
Namun, karena UU Hak Cipta di Indonesia tidak memberikan definisi tegas, hal ini menjadi celah masalah.
Baca juga: Perjalanan Kasus Lesti Kejora yang Dilaporkan Yoni Dores
"Inilah yang menjadi pintu masuk Ari Bias menggugat Agnez Mo. Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo diminta membayar sanksi denda, bukan karena masalah izin, tapi karena kewajiban membayar royalti," lanjut Johnny Maukar.
Kebingungan mengenai pihak yang wajib membayar royalti, menurut LMKN, menjadi isu mendasar yang harus segera diperbaiki.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Sidang Perdana Digelar Rabu Besok
Tanpa kepastian hukum, perselisihan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan semua pihak.
LMKN berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat segera merevisi dan memperjelas aturan dalam UU Hak Cipta agar tidak ada lagi tumpang tindih kepentingan dan penyanyi maupun pencipta lagu dapat bekerja sama dengan adil dan transparan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini