Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Bongkar Nominal Royalti Pencipta, WAMI: Ada Aturan Itu

Kompas.com - 21/08/2025, 10:49 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi Adrian, menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa mengumumkan nominal royalti yang diterima pencipta lagu ke publik karena terikat aturan.

Menurut Adi, jika pun nilai royalti hendak dipublikasikan, hal tersebut harus melalui persetujuan penerima.

Baca juga: Kisruh Royalti Berlanjut, Ari Lasso Sebut Ada Anggota DPR yang Siap Audit WAMI

“Ada aturan itu, kita terikat sama itu. Jadi kalau aturan seperti itu, kita sebenarnya senang banget bisa kasih tahu distribusi kita, sudah berapa, orangnya seperti apa. Tapi kita belum boleh. Itu hal besar, data pribadi,” kata Adi dalam jumpa pers di kantor WAMI, L’Avenue Office & Residence, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Adi mencontohkan ketika WAMI mengumumkan nominal royalti yang diterima Melly Goeslaw.

Baca juga: Kisruh Royalti Ari Lasso Vs WAMI, Badai Eks Kerispatih: Kalau Enggak Viral, Enggak Dilirik

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena ada persetujuan langsung dari sang pencipta lagu.

“Makanya waktu itu kita berani mem-publish bahwa Teh Melly terima Rp 500 juta pada distribusi pertama, lalu sekitar Rp 200 juta pada distribusi kedua,” tutur Adi.

Seperti diketahui, WAMI tengah menjadi sorotan setelah Ari Lasso mengungkapkan soal nominal royalti yang ia terima.

Baca juga: Tanggapi Pernyatan WAMI soal Audit, Ari Lasso Sebut soal Bantuan Anggota DPR

Polemik semakin memanas akibat adanya kesalahan pengiriman surat elektronik dari WAMI kepada Ari Lasso yang tertukar.

Ari Lasso pun meminta WAMI untuk membeberkan rumus perhitungan royalti sebagai bentuk transparansi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau