JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik royalti musik di Tanah Air belum juga menemui titik terang karena masih banyak pencipta lagu menuntut adanya transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perihal pendistribusian royalti.
Kendati begitu, LMKN sebetulnya sudah menggandeng Velodiva untuk mengatasi polemik ini dengan berbasis teknologi.
Pendiri VNT Networks dan Velodiva, Vedy Eriyanto, mengatakan, pihaknya sudah menyediakan empat teknologi yang bisa menyelesaikan persoalan royalti, mulai dari Velodiva, Velostage, Sistem Manajemen Royalti, dan Gerbang Musik.
Baca juga: Apa Itu Velodiva yang Jadi Mitra LMKN?
Keempat teknologi ini saling berkesinambungan untuk menyelesaikan masalah royalti, mengingat transparansi menjadi hal yang kerap dibahas dalam isu tersebut.
Adapun dalam Sistem Manajemen Royalti, semua pihak yang berkaitan dapat mengakses dan mengkalkulasi berapa nominal royalti yang harus diterima dan dibayarkan secara real-time.
“Kita mendekatkan tools-nya agar teman-teman di LMKN sama LMK bisa menggunakan tools ini, bisa melakukan distribusinya secara transparan,” kata Vedy di daerah Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca juga: Apa Saja Syarat untuk Berlangganan Velodiva?
Ia mengeklaim empat teknologi ini bisa menghadirkan transparansi dalam perhitungan dan penghimpunan royalti.
Namun demikian, Vedy berharap adanya atensi dari pemerintah agar polemik ini segera berakhir.
Ia juga menyatakan kesiapannya bertemu dengan lembaga pemerintahan terkait untuk memperkenalkan teknologinya sebagai solusi mengatasi polemik royalti.
“Kalau bisa memang kita suarakan sampai ke negara, presiden di istana gitu. Lihat bahwa tuh, ‘eh teknologi anak bangsa ini sudah bisa ngebangun ini lho’,” tutur Vedy.
Baca juga: Apakah Setelah Berlangganan Velodiva Pelaku Bisnis Tetap Harus Bayar Royalti LMKN?
“Tinggal satu hal yang kami harapkan, adanya atensi nasional agar sistem ini diakui dan digunakan secara luas,” tambah Vedy.
Adapun teknologi ini dihadirkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.
PP tersebut mewajibkan pembangunan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) dan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dikelola oleh LMKN untuk mendata dan mengelola informasi terkait lagu serta musik yang digunakan.
Baca juga: Velodiva Pastikan Katalog Musiknya Lengkap dari Lagu sampai Kicau Burung
Hal ini dijawab lewat platform Sistem Manajemen Royalti (SILM) dan Gerbang Musik (PDLM).
“Memang saat ini kami masih terkendala proseduralnya, step by step agak sedikit panjang birokrasi,” ucap Vedy.
“Regulasinya harus diadopsi juga. Kalau mau duduk beresin ini, harusnya ada DPR, Istana, dan kementerian terkait,” lanjut Vedy.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini